Senin, 21 November 2022

Ada 102 Negeri di Minahasa Tahun 1770





Reruntuhan Loji Likupang, bekas benteng Spanyol (koleksi Tropenmuseum).

 

Belakangan ini banyak desa dan kelurahan di Minahasa, termasuk kabupaten dan kota mekarannya seakan berlomba berhitung-hitung hari dan tahun berdiri. Kebanyakan sengaja mencari lalu menentukan tahun kelahirannya tanpa penelitian mendalam, sehingga menghasilkan tahun mengada-ada dan tidak historis.


Minahasa masa lalu baru sedikit negeri. 


Tahun 1770 Tanah Minahasa yang sekarang mencakup Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Tomohon, baru terdiri atas 102 negeri saja. Terbagi beberapa negeri besar dan negeri-negeri kecil, dengan definisi negeri besar saat itu adalah mencakup penduduk di atas dari seribu jiwa.


Sekolah pun tahun 1770 baru ada di empat tempat. Satu di Manado berada di loji, kemudian di Kema, Amurang dan Ranowangko.

 

Negeri-negeri besar adalah Tondano yang berada di atas air, belum resmi terbagi sebagai Tondano Touliang atau pun Toulimambot. Tomohon juga negeri besar, namun 2 negeri awalnya Talete dan Kamasi tidak dicatatkan, karena saat itu bersatu di negeri tua Tomohon, lokasi Nimawanua di Kolongan. Matani telah pindah dari Tomohon, membentuk negeri sendiri di sebelah timurnya.

 

Tombariri masih berkedudukan di lokasi Woloan sekarang. Tapi pendirian negeri-negeri lain telah berlangsung sejak awal tahun 1700-an, dengan berdirinya 8 negeri baru. Berawal dari Lemoh dan Lolah lalu Ranowangko. Ranowangko berkembang dengan pembangunan Tanawangko di bagian utaranya ketika pos militer Kompeni dibangun dekade keenam tahun 1700-an.

 

Pertumbuhan paling pesat terjadi di Minahasa Tengah dan Selatan, dengan berdirinya 17 negeri, setelah Amurang menjadi pos militer Kompeni Belanda. Hukum Negeri Kristen Amurang diangkat pertama kali dekade kedua abad ke-18. Penduduk negeri-negeri baru ini awalnya pelarian-pelarian dari kawasan Minahasa Tengah ketika terjadi pertikaian antarnegeri sejak akhir abad ke-17, sementara Amurang dihuni banyak pemukim Borgo Kristen yang bekerja di pos militer di benteng Amurang. Kemudian banyak pemukim Tombasian, Kawangkoan dan Rumoong pindah membangun negeri-negeri di sini. Namun di tahun 1770 negeri-negeri tersebut dicatatkan bagian dari Tongkimbut. 


Majunya Amurang sebelum Belang ditetapkan sebagai pos baru, karena menjadi sentra penyetoran padi dan beras dari Minahasa Tenggara, seperti Tonsawang, Ponosakan, Pasan dan Ratahan, dikumpulkan di pakhuis (gudang) yang dibangun bersamaan dengan gudang Kema. Termasuk kuota emas Ponosakan, sebelum dibawa ke Manado. 


Tongkimbut sendiri telah terbagi dua bagian. Satu bagian telah mendirikan Sonder lalu Kolongan. Sementara bagian lain Tongkimbut mendirikan Kawangkoan, Tombasian dan Rumoong, meski bagian terakhir ini awalnya tetap mempertahankan nama Tongkimbut.

 

Tonsea yang tahun 1679 masih satu negeri, mekar menjadi 10 negeri sejak awal tahun 1700-an, berkembang setelah Kema dijadikan pos militer kedua di dekade awal kedua abad ke-18.

 

Penduduk Tondano pun mendirikan lima negeri lain di luar negeri atas airnya.

 

Yang menarik karena kawasan Manado dicatatkan memiliki 5 negeri, selain pusat utama Belanda, benteng Amsterdam dengan lojinya yang di kemudian hari disebut hoofdplaats Manado.

 

Kemudian juga Likupang yang mulai ditetapkan sebagai pos militer tahun 1760-an, masih sebagai negeri bagian dari Klabat Atas yang penduduknya menyebar ikut mendirikan tujuh negeri lain.

 

Penduduk Minahasa tahun 1770 turut dicatatkan jumlahnya. Tapi, menjadi misi dan kebutuhan utama Kompeni Belanda masa itu, hanya kaum pria (mannen) yang dihitung. 1

 

Negeri-negeri dan penduduk Minahasa ini berasal memori serahterima jabatan Residen Manado dari Johan Libregt Seidelman kepada penggantinya Bernardus Sebastianus Wentholt tahun 1770.

 

Beberapa negeri yang dicatatkan tidak dikenal lagi sekarang ini atau karena perubahan nama. Nama-nama negeri sesuai pencatatannya. Negeri-negeri yang disebut pertama adalah ibukota.



 

MANADO.

Tujuh negeri, dengan seluruh penduduk laki-laki 1.200 orang.


  1. Aris (Ares).

  2. Calabat beneden (Klabat Bawah).

  3. Bantiek (Bantik).

  4. Oud Manado (Manado Tua).

  5. Nieuwe Manado (Manado Baru).

  6. Nieuwe Christen (Negeri Kristen Baru), dan

  7. Maleleian (Malalayang).

 

Enam negeri berada di dekat Loji, dengan Malalayang yang terpisah. Manado Tua adalah Negeri Manado dengan penduduk pindahan dari Pulau Manado Tua. Sementara Negeri Kristen adalah pecahan penduduk dari Negeri Baru yang kelak disatukan kembali dalam nama Negeri Baru. Negeri-negeri Ares, Klabat Bawah, Negeri Baru, Bantik dan Manado bertahan di seputaran benteng sampai tahun 1840-an, ketika Belanda mengembangkan Hoofdplaats Manado untuk pusat pemerintahan, pemukiman Belanda dan perdagangan.

 

CLABAT BOVEN (Klabat Atas).

Sembilan negeri, dengan penduduk 900 laki-laki.

  

  1. Clabat boven (Klabat Atas).

  2. Kalongan (Kolongan).

  3. Kaleboean (?).

  4. Koewiel (Kuwil).

  5. Likoepang (Likupang).

  6. Maijeng (?).

  7. Sawanga (Sawangan).

  8. Kamanga, dan

  9. Kokele (Kokoleh).

 

KAKCASKASSAN (Kakaskasen).

Tiga negeri, dengan penduduk laki-laki seluruhnya 700 jiwa.

  

  1. Kaccaskassan (Kakaskasen).

  2. Lotta.

  3. Tettelie (Tateli).


Ibukota Kakaskasen masih berada di negeri tuanya Nimawanua di bagian Kakaskasen dan Kinilow sekarang, sebelum kemudian bertempat di Lotta yang lebih dekat dengan Manado.

 

TOEMOHON.

Empat negeri, dengan penduduk laki-laki 1.900 orang.

  

  1.Toemohon (Tomohon).

  2.Mahattanij (Matani).

  3.Sawanga (Sawangan), dan

  4.Kokka (Koka).

 

TONSARONSON (Sarongsong).

Dua negeri dengan penduduk laki-laki 350 orang.

  

  1. Tonzoronzen (Sarongsong).

  2. Laba (?).

 

Seperti Tomohon dan Kakaskasen, penduduk Sarongsong ketika itu terkonsentrasi di negeri tuanya, bagian Tulau dan Amian Nimawanua.

 

TOMBARIRI.

Sembilan negeri, dengan penduduk laki-laki 1.500 jiwa.

 

  1. Tomboririe (Tombariri).

  2. Lolla (Lolah).

  3. Lemoen (Lemo).

  4. Maiokal (?).

  5. Sindag (?).

  6. Danawanko (Ranowangko).

  7. Arakan.

  8. Paparang (Popareng), dan

  9. Ma-assing (Maasing).


Ibukotanya masih tercatatkan di Tombariri (lokasi Katingolan Woloan sekarang), meski Hukum kepalanya telah bertempat di negeri tua Lolah sebelum berakhir di Tanawangko.


TONSEA.

Sepuluh negeri, dengan penduduk laki-laki 2.000 orang.

  

  1. Tonzea (Tonsea).

  2. Kema.

  3. Trema (Treman).

  4. Cassar (Kaasar).

  5. Toemolonton (Tumaluntung).

  6. Torregar (?).

  7. Sawanga (Sawangan).

  8. Soekor (Sukur).

9. Dambekan (Lembean).

10. Dilangk (Lilang).

 

Ibukota Tonsea secara resmi masih berkedudukan di Tonsea (Lama), meski Hukum kepalanya telah tinggal di Kema. Beberapa Hukum Tonsea yang dicatatkan di tahun 1770 adalah Willem Dotulong, bekas kapiten yang bulan Februari 1770 diangkat menjadi Hukum Kema. Kemudian Hukum di Tonsea bernama Inaray. Di Treman Lendeng, Gerung di Tumaluntung, Togas di Toregar, Pantow di Sukur, Pelealu di Lilang, Kaligis di Lembean dan Hukum Pelealu di Kaasar. ***

 

 

1.Hitungan mannen atau werbare mannen, sering keliru diartikan sebagai kepala keluarga atau awu atau dapur. Hitungan laki-laki masa Kompeni adalah pria dewasa yang telah dan belum berkeluarga.

 

 

REFERENSI 

Inventaris arsip Kompeni Belanda. Nationaal Archief Nederland. 

Sabtu, 19 November 2022

Supit, Paat dan Lontoh

 



Lukisan Supit, Lontoh dan Paat (anonim, koleksi Bode Talumewo).




Kehidupan Supit, Paat dan Lontoh penuh diliputi misteri, dengan banyak mitos. Terutama peran mereka dalam sejarah Minahasa yang mendatangkan pujian tapi juga kritikan, kekuasaan yang begitu besar, sampai kisah-kisah mengenai kesaktian, termasuk kematiannya.


Ikut menimbulkan tanda tanya pula dominasi mereka terhadap kepala-kepala Minahasa berasal beberapa subetnis yang tinggal di Minahasa. Sementara ketiganya sama-sama berasal dari Tombulu.


Supit dari Tombariri, Paat dari Tomohon dan Lontoh dari Sarongsong (Tonsarongsong). Tiga bekas balak lalu distrik yang sekarang berada di Kota Tomohon. 


Ketiganya dalam silsilah-silsilah tua Minahasa dipercaya sebagai kerabat dekat. Dari legenda keturunannya, Lontoh adalah yang tertua, dan Paat termuda. Paat menyebut Lontoh dan Supit sebagai paman.

 

                Lihat: Silsilah Tombulu.

 

Sejumlah manuskrip era Kompeni Belanda koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia dan Arsip Nasional Negeri Belanda mengungkap sejumlah fakta lain tentang tokoh Minahasa paling berkuasa di paruh kedua abad ke-17 hingga dekade kedua abad ke-18.


Pertama, adanya dua kepala bernama Paat. Paat pertama berperan dalam perjanjian Minahasa dengan Kompeni Belanda 10 Januari 1679. Kemudian penggantinya Paat kedua yang dicatat dengan nama Rontom (Bantom) Paat terlibat pada perjanjian berikut yang berlangsung 10 September 1699. Rontom Paat telah menjabat hukum sebagai wakil Paat sejak tahun 1690-an.


Dari dua rekannya, Supit dan Lontoh, Paat pertama terlihat paling menonjol selama hampir dua dekade sebelum kematiannya tahun 1697. Berbagai laporan dan surat-surat pihak Minahasa atau surat-surat balasan dari Gubernur Maluku dari Kompeni di Ternate selalu menempatkan posisi Paat sebagai tokoh pertama. Kelak Supit menggantikan menjadi tokoh paling menonjol diikuti Lontoh dan Rontom Paat. Baru di dekade menjelang kematiannya, Rontom Paat berada di tempat kedua di bawah dari Supit.


Terungkap kalau pada awal kedatangan Belanda, Paat pertama dan Supit belum menjadi kepala-kepala negeri mereka. Keduanya masih sebagai officier (perwira) negeri, dengan pangkat kapiten yang memimpin prajurit negeri (waranei) yang disebut Belanda sebagai werbare mannen. Kedekatan dengan Belanda mengantar keduanya menjadi tokoh-tokoh puncak pada perjanjian 1679. 


Sejak masa itu peran mereka melampaui para Hukum kepala mereka. Bahkan mempengaruhi berbagai keputusan Kompeni Belanda terhadap kebijakannya atas Minahasa.


Apalagi ketika keduanya naik jabatan menggantikan hukum negeri masing-masing. Puncaknya ketika Belanda mengangkat sebagai pemimpin Minahasa bersama Lontoh dari Sarongsong. 


Ketiganya memperoleh gelar Hoofdrigter atau Hoofd Hoecum Majoor atau Kepala Hukum Majoor. Berada di atas dari para kepala negeri lain yang sekedar rigter, bergelar Hukum Majoor dan Hukum.


Dengan pangkat Kepala Hukum Majoor, Paat, Supit dan Lontoh, termasuk kemudian Rontom Paat, sangat berkuasa. Mereka menentukan pengangkatan para kepala lain termasuk mantri negeri (bobato). Banyak pelantikan kepala dan bobato Minahasa selang tahun 1690-an hingga tahun 1720-an adalah hasil campur tangan dan kuasa mereka.


Hal ini juga menyebabkan hubungan antara mereka tidak akur satu sama lainnya. Mereka sering terlibat perselisihan, sehingga harus diselesaikan komisi-komisi (Gecommitteerde) utusan Gubernur Maluku. Namun dalam berbagai surat ke Ternate, ketiga serangkai selalu kompak bertanda.


Temuan kedua dari berbagai manuskrip mengungkap masing-masing Paat, Rontom Paat, Supit dan Lontoh tetap menjabat posisi Kepala Hukum Majoor sepanjang sisa usia mereka. Dua diantaranya memerintah hampir selama 50 tahun. Lebih 20 tahun dalam jabatan Kepala Hukum Majoor.


Sebuah buku teks sejarah Minahasa menyebut Supit yang paling pertama dicopot dari posisi tersebut 12 Januari 1711. Kemudian Lontoh 12 Januari 1712 dan terakhir Paat tanggal 3 Februari 1722. Setelah diberhentikan dari jabatan Kepala Hukum Majoor, mereka disebut tetap tinggal kepala negeri masing-masing dengan pangkat Hukum Majoor.


Meski berbagai tindakan mereka sebagai kepala Minahasa banyak dikritik karena denda dan sering dianggap sewenang-wenang, dan praktek hukuman toktok tetap merajalela, mereka tidak pernah diberhentikan dari posisi tersebut. Supit, Lontoh dan Rontom Paat tetap memegang jabatan Hukum Majoor Kepala hingga mereka meninggal.


Ketiganya terakhir terlibat langsung memimpin dalam pembangunan Benteng Amsterdam dari batu di tahun 1720. Residen Manado Adriaan van Leene serta komisi Gubernur Maluku saat itu melaporkan Paat, Lontoh dan Supit berlomba-lomba mengerahkan langsung dan mengkoordinir para pekerja dari negeri mereka dan negeri Minahasa.

 

BERTURUT

Dari tiga serangkai paling akhir Supit, Lontoh dan Paat, tokoh pertama yang meninggal adalah Paat dari Tomohon. Ia meninggal tahun 1721.


Gubernur Jenderal Hendrik Zwaardecroon yang memerintah masa itu mencatatkan kematian Paat dalam laporannya ke Belanda tertanggal 20 Januari 1722.


Disusul Hoofdrigter Lontoh dari Sarongsong (Tonsarongsong) meninggal awal tahun 1723. Surat terakhir yang diteken Lontoh bersama Supit kepada Gubernur Anthony Heinsius tanggal 2 Oktober 1722. Tapi dalam surat kepala dan bobato Minahasa 23 April 1723 Lontoh tidak lagi bertanda. Residen Adriaan van Leene pada laporan tahun 1723 menyebut kematian Lontoh setelah Paat.


Terakhir meninggal adalah Kepala Hukum Majoor Supit dari Tombariri.


Supit masih mengusul pada Residen van Leene dan Jacob Cloek, gubernur pengganti Heinsius, pengangkatan Kapiten Majoor Rampang sebagai Hukum, Kapiten Tamboto Hukum Majoor dan Sersan Eman sebagai vandrig. Paling akhir, pengangkatan Kapiten Rumangkang dan Letnan Thomas Tidong awal tahun 1724.


Supit sempat menerima surat pula dari Gubernur Cloek 8 Mei 1724.


Tanggal 20 Desember 1724 Supit meninggal di Manado.


Residen van Leene melaporkan kematian Supit ke Cloek. Dan Gubernur Jenderal Mattheus de Haan 30 November 1725 mencatatnya dalam laporan ke Belanda. Bahwa, ‘’yang terakhir dari tiga Kepala Hukum Majoor, Supit meninggal.’’


Supit diwarugakan di ibukotanya, sekarang negeri tua Tombariri di lokasi Katingolan Woloan. Kemudian dipindahkan tahun 1845, di Woloan Dua. ***

 

 

 

REFERENSI

Coolhaas. Dr.W.Ph., Generale Missiven van Gouverneurs-Generaal en Raden aan Heren XVII der Verenigde Oostindische Compagnie, deel VI, ‘s-Gravenhage, 1976.

Godee Molsbergen, Dr.E.C., Geschiedenis van de Minahasa tot 1829, Weltevreeden, 1928.

Inventaris arsip Kompeni Belanda 1602-1795 (1811). Nationaal Archief Nederland.


Kamis, 10 November 2022

Dua Paat Kolano Dari Tomohon

 



Lukisan Paat Kolano (anonim, koleksi Bode Talumewo).


Selama ini kita hanya mengenal Paat Kolano, seorang tokoh penting Minahasa di abad ke-17 dan awal abad ke-18 sebagai satu orang saja. Tapi, manuskrip-manuskrip Kompeni Belanda justru mengungkap adanya dua orang tokoh berbeda bernama Paat, yang sama-sama menjadi Kepala Tomohon dengan gelar Hukum Majoor, kemudian sebagai Kepala Hukum Majoor (hoofd hoecum majoor), atau hoofd rigter.

Paat Kolano yang pertama memulai jabatannya sebagai teterusan, dengan menjabat Kapiten Tomohon, ketika perjanjian 10 Januari 1679 berlangsung. Bersama Kapiten Supit dari Tombariri, keduanya menjadi dekat dengan Gubernur Robertus Padtbrugge.


Kedekatan ini, disebabkan Paat dan Supit bersama Hukum Mandey dan Pedro Ranty, paham bicara, menulis dan baca bahasa Melayu yang menjadi pengantar komunikasi Kompeni Belanda dengan penguasa dan penduduk lokal. Menurut sejarawan Belanda Dr.E.C.Godee Molsbergen, mereka menjadi perwakilan Minahasa untuk menerjemahkan isi perjanjian dalam dialek Minahasa.


Paat, Supit bersama Lontoh dari Sarongsong dan Lontaan dari Kakaskasen adalah duta-duta Minahasa yang berangkat ke Ternate mengundang Kompeni Belanda datang ke Minahasa tahun 1654 untuk membantu menghadapi ancaman Spanyol.


Hubungan dengan penguasa Kompeni mengantar keduanya jadi tokoh menonjol Minahasa sejak kedatangan Belanda, melebihi pemimpin negeri mereka sendiri, yakni para Hukum.


Tahun 1680, Paat berpangkat Kapiten Majoor, kemudian sebagai Hukum tahun 1693, dan sejak tahun 1695 menjadi Hukum Majoor sebagai pemimpin utama dari Tomohon, dengan menggantikan Hukum Majoor Mangangantung (dicatat dokumen Mangenanto). Puncak jabatannya adalah gelar Kepala Hukum Majoor tahun 1696 bersama Supit dan Lontoh.


Dengan jabatan Kepala Hukum Majoor, ketiganya melampaui posisi para Hukum dan Hukum Majoor negeri-negeri Minahasa. Mengetuai pertemuan-pertemuan para kepala Minahasa dalam persidangan Landraad di Loji Manado untuk penyelesaian berbagai perkara yang terjadi antarnegeri. Selain itu juga berwewenang mengusul bahkan kemudian dengan mengangkat para bobato termasuk posisi hukum dan hukum majoor.


Laporan-laporan para residen serta komandan benteng Manado mengungkap peran Paat yang sangat menonjol hingga kematiannya. Rumahnya di Tomohon sering menjadi tempat para kepala datang mengadu langsung. Berbagai surat dari kepala Minahasa hingga tahun 1694 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku di Ternate selalu memposisikan nama Paat sebagai penandatangan pertama, disusul Supit dan Lontoh.


Paat tidak dapat menikmati posisi barunya sebagai Kepala Hukum Majoor karena dicatatkan meninggal tahun 1697.


RONTOM PAAT

Komisi Gubernur Maluku Coopman dan Fiscaal Daniel Fiers 28 Agustus 1697 menyebut pengganti Paat adalah wakilnya yang juga bernama Paat dan sementara menjabat Hukum. Paat dicatatnya dengan nama Rontom Paat atau Bontom Paat.


Awalnya Paat muda diberi status sebagai provisioneel Hukum Majoor Tomohon. Tapi segera didefinitifkan, bahkan langsung dengan gelaran sebagai Kepala Hukum Majoor. Pengangkatannya secara resmi sebagai pengganti Paat tua berlangsung 1 September 1697. Disebut Daniel Fiers berdasar keputusan regeering (pemerintah) di Ternate Agustus 1697. Bersama pengangkatan Kapiten Hendrik Oulaan sebagai Hukum Negeri Baru dan Sersan Ombin Hukum di Ares.


Rontom Paat inilah yang bertanda pada perjanjian 10 September 1699 bersama Supit dan Lontoh mewakili Tomohon.


Ia meninggal tahun 1721 dalam posisi masih sebagai Kepala Tomohon dengan fungsi Kepala Hukum Majoor. Kematiannya dicatatkan Gubernur Jenderal Hendrik Zwaardecroon dalam laporannya ke atasannya di Belanda tertanggal 20 Januari 1722. ***  

 

 

REFERENSI

Coolhaas, Dr.W.Ph., Generale Missiven van Gouverneurs-Generaal en Raden aan Heren XVII der Verenigde Oostindische Compagnie, deel VI, ‘s-Gravenhage, 1976.

Inventaris arsip Kompeni Belanda 1602-1795 (1811). Nationaal Archief Nederland.


Jumat, 04 November 2022

Banyak Kepala Minahasa Tidak Hadiri Perjanjian 1699

 



Pemilihan Kepala Negeri di Minahasa (dari een kijkje in de Minahasa, M.Hamerster 1916).



Kontrak kedua Minahasa dengan Kompeni Belanda yang diwakili Kapiten Paulus de Brievings dan Ondercoopman Samuel Hattingh ternyata tidak dihadiri sejumlah kepala Minahasa. Perjanjian tersebut dilaksanakan di Benteng Amsterdam Manado pada hari Kamis tanggal 10 September 1699.


Tokoh-tokoh dimaksud adalah para kepala negeri yang memiliki gelaran Hukum dan Hukum Majoor.

 

Saat itu para kepala Minahasa (dicatat sebagai lantstreecke van Manado) masih mayoritas sama dengan kepala-kepala negeri di tahun 1695. Kecuali Kepala Hukum Majoor Paat dari Tomohon dilaporkan meninggal tahun 1697. Wakilnya yang bernama sama, yakni Hukum Paat atau dicatat pula dengan nama Rontom Paat telah diangkat sebagai provisioneel (pejabat) Hukum Majoor Tomohon untuk menggantinya. Jabatan Paat didefinitifkan dan sebelum pelaksanaan kontrak, ia diangkat dalam posisi setara dengan Supit dan Lontoh, yakni sebagai Kepala Hukum Majoor (Hoofd Hoecums Majoor). 1

 

Selain Paat, beberapa hukum yang tahun 1695 berada di jajaran bawah struktur bobato negeri memperoleh promosi. Tahun 1696 Kapiten Majoor Sumarauw diangkat menjadi Hukum Remboken, Letnan Londa menjadi Hukum lain di Tongkimbut Bawah, serta Pesik yang tahun 1695 masih sersan menjadi Hukum Tongkimbut Atas mendampingi Hukum Majoor Tambuwun. Kemudian bulan September 1697 Sersan Ombin menjadi Hukum di Ares, dan Kapiten Hendrik Oulaan Hukum dari Negeri Baru bersama Marcus Ravuty.

 

Di posisi para bobato, terjadi banyak perubahan, penggantian tokoh yang meninggal dan pengangkatan baru. Seperti Gohan dari Ponosakan yang tahun 1695 masih sersan telah naik dua tingkat menjadi kapiten, juga Letnan Tamburian dari Tondano menjadi kapiten. 2

 

Dari 24 negeri utama Minahasa (dikenal kemudian di abad ke-18 sebagai balak dan terakhir distrik) sebanyak enam kepala negeri tidak hadir pada hari tersebut. Mereka adalah para hukum dari Tongkimbut Bawah Kawulur, Bonkare dari Tombasian, Ondang dari Rumoong, Londa dari Tompaso, Karauan dari Tonsawang dan Hukum Ratang dari Pasan. Para hukum ini juga tidak mengirimkan seorang pun wakil.

 

Sementara Hukum Majoor Tondano Tambahani dan Lobo turut tidak hadir, sekedar mengirimkan seorang wakil yakni Kapiten Tamburian. Begitu pun Hukum Langowan Kumaat hanya mengirim wakil, yakni Kapiten Mangowal, Hukum Ponosakan Buisan mengirim Kapiten Gohan. Sementara Hukum Majoor Tambuwun dari Tombasian Atas diwakili Hukum Pesik.

 

Sebelum penandatanganan kontrak sempat terjadi perdebatan dalam pertemuan para kepala Minahasa yang disebut landraad karena absennya enam hukum tanpa seorang wakil tersebut. 3

 

Pertemuan diikuti Gecommitteerde Kapiten Brievings dan Hattingh, Sersan Henry de Chiese, Residen sekaligus Komandan Benteng Amsterdam. Pihak Minahasa dipimpin ketiga Kepala Hukum Majoor yakni Supit, Lontoh dan Paat, didampingi Lasut dan Lolabi dari Ares serta para hukum dan perwakilan lain, ditambah dengan jurubahasa Manuel Parera.

 

Supit yang dominan sebagai pembicara menjaminkan dia dengan dua rekannya sebagai perwakilan resmi untuk mewakili enam kepala negeri lainnya, karena dikuasakan sebagai wakil mereka untuk menandatangani perjanjian.

 

Perjanjian berisi 10 pasal tersebut tetap menjunjung kontrak 10 Januari 1679 dari Gubernur Padtbrugge serta perjanjian perdamaian dengan Bolaang 31 September 1694, ditambah dengan berbagai kewajiban Minahasa serta di lain pihak sejumlah jaminan dari Kompeni Belanda.


Para kepala Minahasa yang bertanda pada perjanjian adalah ketiga Kepala Hukum Majoor Supit, Lontoh dan Paat, sekaligus perwakilan enam negeri yang tidak hadir. Supit praktis mewakili Tombariri, Lontoh Sarongsong dan Paat Tomohon. 4


Kemudian Hukum Majoor beneden negeri (negeri bawah) yakni Ares adalah Lolabij (Lalawi?) dan Lasoet (Lasut). Klabat Bawah Hukum Diogo, Bantik Hukum Saloemanna (tahun 1695 dicatat Lakumanang), Negeri Baru Hukum Marcus Ravoutij (Ravuty), dan Manado Hukum David Liaha. 5

 

Klabat Bawah Hukum Balebanko (Walewangko), Tonsea Hukum Benas (Wenas), Tondano Kapiten Tamburij (Tamburian), Remboken Hukum Sauma (Sumarauw), Kakas Hukum Masuigij (tidak diketahui kalau identik dengan Massangnie tahun 1695), Langowan Kapiten Mangoua (Mangowal), Tongkimbut Atas Hukum Pessick (Pesik), Kakaskasen Hukum Tikoenoeboe, Ratahan Hukum Loson (Losung) serta Ponosakan Kapiten Gachan (Gohan).

 

PENOLAKAN

Tidak hadirnya cukup banyak kepala Minahasa dalam perjanjian tersebut lebih disebabkan karena penolakan atas berbagai kewajiban yang dirasakan menjadi beban berat bagi negeri-negeri. Apalagi negeri yang berada jauh di pedalaman Minahasa.  6

 

Selain kewajiban memasok padi ke gudang Manado dengan pembayaran kain, sejak tahun 1697 negeri-negeri Minahasa telah dibebankan berbagai kuota rutin untuk memasok kayu, balok, papan, bambu, atap, rotan, kapur, batu dan sebagainya. Kemudian penyediaan tenaga kerja, tugas pengangkutan, pengerjaan termasuk reparasi benteng, loji dengan segala fasilitasnya. Seperti rumah tinggal komandan sekaligus residen, rumah istirahat, rumah orembai, pagar benteng, rumah sumur, penampungan air, istal kuda, perbaikan kapal, pembangunan sekolah dan banyak lainnya lagi.

 

Sejarawan dan arsiparis Dr.E.C.Godee Molsbergen mengungkap penolakan yang meluas oleh penduduk Minahasa terhadap kontrak 1699 yang berkembang pada awal abad ke-18 lebih disebabkan karena penduduk tidak menginginkan perubahan akan adat budayanya yang lama. Semua pelaku kejahatan seperti pembunuh harus diserahkan ke Ternate, sementara penduduk ingin pelaksanaan hukuman seperti adat sebelumnya, agar rasa keadilan terpuaskan.

 

Masa itu hukuman bagi pembunuh adalah di toktok, sehingga Kompeni menuntut janji ketiga Kepala Hukum Majoor dan hukum negeri lainnya termasuk keturunannya untuk menghentikan tradisi menghukum penjahat dan pembunuh dengan cara demikian. Melanggarnya adalah sanksi hukuman. Para penjahat dan pembunuh harus diserahkan kepada Kompeni yang akan menentukan bentuk hukuman sesuai kejahatan yang dilakukan.

 

Kontrak tersebut, menurut Molsbergen, dianggap oleh para penentang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Padtbrugge yang dianggap masih lebih baik dan dapat dimengerti.***

 

 

 

1.Dengan posisi sebagai Kepala Hukum Majoor, praktis Supit, Lontoh dan Paat menjadi pemimpin utama di Minahasa, karena ikut menjadi penentu bahkan terlibat langsung dalam pengusulan dan pengangkatan para hukum dan hukum majoor termasuk bobato lain. Ketiganya banyak kali berselisih dengan sengit, sehingga harus didamaikan komisi utusan Gubernur Maluku.

2.Hari itu juga usai penandatanganan kontrak, dilakukan pengangkatan sejumlah bobato baru. Dari Tombariri Kapiten Majoor Pollo (tahun 1695 dicatat Polij) menjadi Hukum negeri bernama Tonmamnas (?) menggantikan Tetekoang (sebelumnya dicatat Tetengulkan). Penggantinya sebagai kapiten majoor adalah Letnan Rapoo (Rapoe). Vandrig Polialoe jadi letnan, Sersan Nonon vandrig dan Kopral Paraioe sersan. Di Tomohon diangkat Marinjo Bantuigk jadi sersan ganti Rominkewas yang meninggal serta marinjo baru Alferas Soubat Maccatee dan Remoc. Di Sarongsong Alferas Langij diangkat kopral. Di Klabat Bawah Letnan Maninko dan sebagai marinjo Alferas Roetourambij. Di Ponosakan Kapiten Gakon (Gohan) jadi Hukum. Kemudian sersan Tonsea Ontoukahoe. Letnan Bantik Vandrig Catopar dan beberapa nama lainnya.

3.Landraad masa itu adalah persidangan para Hukum dan bobato yang diselenggarakan di Benteng Amsterdam untuk penyelesaian perkara-perkara yang terjadi.

4.Godee Molsbergen keliru menafsirkan Lontoh sebagai Kepala Tonsaronson sebagai Tonsea, karena mengacu Sarongsong di Airmadidi. Sementara Sarongsong dimaksud (sekarang masuk Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon) adalah negeri yang kemudian menjadi balak dan terakhir distrik sebelum dihapus statusnya tahun 1882. Tonsea saat perjanjian 1679 lalu 1699 adalah negeri lain yang dipimpin Hukum Wenas, dan negeri Sarongsongnya belum tercatatkan berdiri. Ini juga menjadi salah tafsir ketika ada publikasi Lontoh sebagai kepala Tonsea, Paat kepala Tombulu dan Supit kepala Toulour, sementara berdasar berbagai laporan, jabatan Kepala Hukum Majoor, tidak menentu wilayah kerjanya. Seperti inspeksi Supit mencakup hampir di seluruh negeri Minahasa hingga di dekade-dekade awal abad ke-18. Demikian pula dengan Lontoh dan Paat.

5. Negeri Manado berbeda dengan yang dimaksud Manado Hoofdplaats (pusat kota), inti Kota Manado, lokasi benteng dan pusat pemerintahan Kompeni Belanda di selatan sungai Manado atau Sungai Tondano. Lokasi negeri Manado berada di seberang utara Sungai Manado (sekarang Sindulang) dihuni penduduk Babontehu berasal Pulau Manado Tua yang dipindahkan Padtbrugge.

6.Godee Molsbergen menambahkan detil kewajiban negeri-negeri Minahasa untuk pembangunan benteng, gudang dan berbagai fasilitas pendukung Kompeni lain di Manado. Sementara dalam teks Belanda raport Kapiten Paulus de Brievings kewajiban negeri-negeri tidak dicatatkan. Kewajiban tersebut diketahui bersumber dari instruksi Gecommitteerde Coopman Daniel Fiers dan Ajun Boekhouder Jan Walraven de la Fontaine 6 September 1697 kepada pejabat sementara Komandan Manado Kopral Jacob Jojens.

 

REFERENSI

Godee Molsbergen, Dr.E.C.Geschiedenis van de Minahasa tot 1829, Weltevreeden, 1928.

Stapel, Dr.F.W., Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum, BKI, deel 93, ‘s-Gravenhage, 1935.

Inventaris arsip Kompeni Belanda 1602-1795 (1811). Nationaal Archief Nederland.