Oleh: Adrianus Kojongian
Kubur Johakim Ruruares Lasut. *) |
LASUT, Johakim Bernard ‘Ruruares’, (1776-1874). Hukum Besar Kepala Distrik Ares beribukotakan Tikala, anak
Londok Kambey Lasut dan Moingking. Namanya sebelum Kristen adalah Rares alias
Ruru Ares. Menjadi Kepala Distrik sejak 10 Oktober 1842 menggantikan kakaknya
Majoor Bastiaan Hubertus Lasut. Sebelumnya sebagai Hukum Kedua di bawah
kakaknya. Pada 1 Oktober 1847 membeli tanah Kalakeran Ares dari Josephaes
Jacobus Cs seluas 122.500 m2 seharga f.5.400. Tanggal 31 Agustus 1855 menerima titel Majoor dan 10 Agustus 1859 kehormatan payung dan
tongkat kepala emas dari Residen Manado. Istri pertamanya adalah Wuwu Manopo,
kemudian memperistri wanita berfam Wullur, dan terakhir Catrina Dotulong, putri
dari Majoor Sonder Tololiu Dotulong, sehingga ia sempat dinominasikan sebagai
calon kuat pengganti Tololiu Dotulong di Sonder. Anak-anaknya adalah: Suzanna
Lasut (dikawini P.Koloay), Samuel B.Lasut, Aaltje Lasut (dikawini Majoor Sonder
Albertus Waworuntu), Wilhelmus B.Lasut, Louisa Lasut (dikawini Parengkuan),
serta Estefanus B.Lasut. Berhenti digantikan adiknya Octavianus A.Lasut.
LASUT, Kawengian, (meninggal 1856).
Hukum Kedua merangkap Hukum Tua Kakaskasen 1845-1856. Tokoh yang memindahkan
Kakaskasen dari negeri lamanya.
LASUT, Londok Kambey ‘Dondokambey’, (meninggal 18 Oktober 1826). Hukum Majoor Kepala Balak Ares mengganti ayahnya Lasut, telah
memerintah sejak tahun 1801 hingga meninggalnya. Tanggal 14 September 1810 bersama 28 kepala asal 26 Balak Minahasa meneken perjanjian dengan Residen Inggris Thomas Nelson. Namanya ditulis Sondo Cambij Lasut berada di urutan ke-3 sedang balaknya di urutan ke-4. Tahun 1817 jadi anggota
Majelis Minahasa (Land-of Minahasa-Raad, yang kelak menjadi Landraad)
untuk memeriksa dan memutus perkara dipimpin Residen T.P.A.Martheze. Dua
saudaranya adalah Lolong dan Loway Lasut. Mengawini Bobatok, lalu Ginarungan dan terakhir Moingking, dan ayah dari:
Ingking Lasut, Bastiaan Hubertus Lasut, Rares Johakim Lasut, dan Octavianus
Lasut yang menggantikannya.
LASUT, Octavianus ‘Umbo’ A., (Ares Manado, 1806-11 November 1871). Hukum Besar Kepala
Distrik Ares bergelar Majoor, mengganti kakaknya Johakim Bernard Lasut,
memerintah 1866-1871. Sebelumnya menjadi Hukum Kedua di bawah kakaknya.
R.C.L.Lasut. *) |
LASUT, R(yclof) C(onstantyn) ‘Notji’
L(odewijk), (Remboken, 8 Desember 1904-Tomohon, 14 Mei 1977).
Pamongpraja terkenal keluaran MULO. Hukum Kedua seperti di Tombariri, Langowan,
lalu di Tomohon. Ketika bertugas sebagai Hukum Kedua Langowan bulan Mei 1932 memperoleh Kleine Zilveren ster voor trouw en verdienste. Masa Jepang dari Hukum Kedua (disebut Huku Guntjo)
diangkat sebagai Hukum Besar (Guntjo) Distrik Tomohon 1944-1945. Posisi
hukum besar tetap dipegang ketika Belanda berkuasa kembali hingga ditahan
Belanda karena perannya dalam peristiwa Merah-Putih 14 Februari 1946. Setelah
bebas, diangkat jadi Kepala Kantor Distribusi Manado 1946. Lalu menjadi
politikus, ketika di bulan April 1947 terpilih menjadi anggota pengganti dalam
parlemen Negara Indonesia Timur (NIT) di Makassar, dan tahun 1950 terpilih jadi
anggota parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS). Di parpol masa NIT, sempat
jadi pembantu di Gerakan Indonesia Merdeka (GIM). Pernah sebelumnya jadi
anggota Minahasaraad wakili Distrik Tomohon-Sarongsong sejak 28
Januari 1941 hingga 1942. Kawin dengan Anastasia ’Annie’ Maria Lasut
(1907-1973). Kuburnya berada di pekuburan Talete I Tomohon.
LASUT, Samuel Bernard, (Manado, 1825-Manado,
1922). Kepala Distrik Ares terakhir, menjabat sejak tahun 1871,
menggantikan pamannya Octavianus Lasut. Di bulan Juli 1882 dicatat sebagai Kepala Distrik Ares-Negeri Baru saat ia diangkat menjadi anggota Landraad Manado. Ia kemudian menjadi kepala distrik pertama gabungan tiga bekas distrik Ares-Negeri Baru-Klabat di-Bawah, sampai ketiga bekas distrik tersebut disatukan dengan Distrik Manado, menjadi Distrik Manado, dengannya diangkat menjadi Kepala Distrik pertama Manado dengan titel Hukum Besar 7 Juni 1884. Menjabat Hukum Besar Kepala Distrik Manado hingga pensiun atas permintaan sendiri 16 Januari 1896 dengan uang pensiun sebesar f.525/tahun. Posisinya sebagai anggota Landraad Manado diganti Februari 1897 setelah sakit. Anak Johakim Bernard Lasut dengan Wuwu
Manopo. Kawini N.Manoppo (1866-1932).
LASUT, Tololiu, Kepala Balak Ares,
bergelar Hukum Majoor. Memerintah hingga 1826. Disebut ayah Bastiaan Hubertus
Lasut.
LASUT, Wilhelmus Bernard, (Ares
Manado, 1848-1912). Pamongpraja. Hukum Kedua distrik gabungan Ares dan Klabat di-Bawah 1881 di bawah kakaknya Samuel Lasut. Kemudian Hukum Kedua
gabungan Ares-Negeri Baru-Klabat di-Bawah 1882, saat ia diangkat bersama kakaknya jadi anggota Landraad Manado. Kemudian menjadi Hukum Kedua Manado Juni 1884 sampai Maret 1887 ketika ia diangkat jadi Adjunct-Hoofddjaksa Landraad Manado menggantikan J.I.Manoppo. Posisi Inlandsch Officier van Justitie ini dipegang hingga Januari 1890, ketika oleh Residen Manado ia diangkat kembali sebagai Hukum Kedua Manado. Anak Johakim Lasut dengan
Catrina Dotulong. Memperistri Ester Sompie, putri mantan Hukum Besar Klabat di-Bawah
Abram Hendrik Sompie.
LAURENS, Gaspar,
Tokoh Balak Rumoong yang menjadi salah seorang pemimpin pasukan Tulungan yang
dikirim 1829 ke Jawa Tengah, dan memperoleh pangkat Letnan Dua.
LEGI, Kepala Kawangkoan
pengganti Kiwel, yang dianggap pertama memakai gelaran resmi Kepala Balak
setelah penandatanganan perjanjian dengan Belanda. Masanya terjadi penggabungan
kekuatan Minahasa dan mengalahkan Raja Datu Binangkang (Loloda Mokoagow).
LELA, Salah seorang kepala Minahasa yang ikut bertanda dalam perjanjian Minahasa dengan Residen Inggris Thomas Nelson tanggal 14 September 1810.
LELA, Salah seorang kepala Minahasa yang ikut bertanda dalam perjanjian Minahasa dengan Residen Inggris Thomas Nelson tanggal 14 September 1810.
LEMPOUWPALIT, Tonaas yang dianggap sebagai
Kepala Balak Kawangkoan pertama. Ia mendirikan negeri Malemboly dekat sumber
mataair pertemuan sungai Ranowangko dan Masem. Malemboly kemudian bergabung
Paweletan jadi Kawangkoan.
LENGKEY, P.,
Pamongpraja. Pernah jabat Sekretaris Kepala Distrik Tonsea, lalu 1953 jadi
Hukum Kedua Bitung yang pertama. Tahun 1957 diangkat Permesta sebagai Kepala
Distrik Motoling.
LENGKONG, Kepala Balak
Kawangkoan 1699-1740 menggantikan Wilar. Ia disebut meneken kontrak 10
September 1699, dimana Kawangkoan yang masih disebut Tongkimbut Atas di negeri
lama Le’ler diperintahkan Kepala Pembangunan Benteng Manado Sersan Henry de Chieze
memasukkan kayu. Konon karena pemasukan kayu itu timbul perselisihan dengan
orang Tongkimbut Bawah di Kiawa (versi lain telah berawal dari perseturuan
antara Mangare dan Mokalu dari Sonder), sehingga dengan keputusan Chieze Sonder
dipisahkan dari Kawangkoan (dari versi itu, pendirian Balak Sonder berlangsung
tahun 1893 dimasa Lengkong).
Waruga di Kolongan dipercaya juga Lengkong Wuaya.*) |
LENGKONG WUAYA, Tonaas Tonsea dikenal sakti dan pemberani sebagai teterusan. Anak Wenas
Kolano (Inelewan), bersaudara dengan Wenas Lumanauw dan Nelwan. Memiliki banyak
istri. Di Tonsea dikisahkan beristri dua orang, dan jadi pemimpin pasukan
Tonsea memerangi Datu Binangkang. Versi Amurang, ia tokoh sakti yang ikut
berperang melawan Raja Bolaang, dan memperistri Tune Natunggele, anak pahlawan
dari Bone Liwa Natunggele. Di Kelurahan Kolongan Tomohon Tengah terdapat waruga
dipugar masa Gubernur H.V.Worang yang dipercayai juga di Tomohon sebagai
kuburannya. Di Tonsea ia pun dianggap sebagai salah seorang pendiri Treman.
LIAHA, David, Hukum Kepala Balak Manado beragama Kristen yang tanggal 10 September 1699 di Fort Amsterdam meneken kontrak atas nama balaknya, dengan wakil VOC Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh.
LIAHA, David, Hukum Kepala Balak Manado beragama Kristen yang tanggal 10 September 1699 di Fort Amsterdam meneken kontrak atas nama balaknya, dengan wakil VOC Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh.
LO’KEY, Kepala Rumoong
akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Menurunkan para penguasa Balak lalu
Distrik Rumoong, lewat anaknya Lao Runtuwene. Tanggal 14 September 1810 ikut bertanda dalam Kontrak dengan Residen Inggris Thomas Nelson. Namanya ditulis Lokke, berada di urutan terakhir. Dicatat datang bersama-sama dengan Bernardus Kalengkongan.
LOLABY, Hukum Majoor di Beneden Negoriy yang meneken Perjanjian 10 September 1699, disebut bersama-sama dengan Lasut.
LOLABY, Hukum Majoor di Beneden Negoriy yang meneken Perjanjian 10 September 1699, disebut bersama-sama dengan Lasut.
Sketsa Lolong Lasut. *) |
LOLONG, Hukum Majoor Kepala Balak Ares, yang mengawini Baong dan memperoleh putri
bernama Suanen, yang diperistri Supit Sahiri Macex, serta Mananuner yang
mengawini Lewlew dan beranakkan Paat Kolano, Kepala Balak Tomohon. Versi lain
Lolong memperistri Tumengkol dan beranakkan Worosangan Lasut. Ia diperkirakan
hidup awal atau pertengahan hingga akhir tahun 1600-an, dan diduga ikut meneken
Perjanjian 10 Januari 1679. Ia pun sering diidentikkan dengan Dotu Lolong Lasut.
Tugu dibuat masa Worang. *) |
LOLONG LASUT, Dotu, dihadiskan sebagai
pendiri Manado. Datang dari Meiesu (negeri lama Kakaskasen) dan mendirikan Aris
yang kemudian menjadi Ares sebagai cikal-bakal kota Manado sekarang. Dalam
waruganya yang ditulis ulang (tahun 1970 di masa Gubernur H.V.Worang)
dinyatakan hidup dari 5 November 1450 dan mangkat 1520. Banyak versi mengidentikkan dengan Lolong, yang
memperistri Baong, dan hidup di pertengahan abad ke-17.
LONDOK,
Tokoh berasal Tewoh (Tonsea) yang bersama pengikutnya pindah dan menetap di
Ratahan, setelah melakukan perjalanan melalui Lembeh, Bentenan, Pasolo dan
Pangu. Ia menjadi pemimpin Ratahan menggantikan kepala wanita bernama
Towohindan.
LONKIA (LONGKIA), Kepala
Tondano disebut memerintah 1540-1560. Diriwayatkan memimpin pemindahan penduduk
Tondano yang bermukim di kaki gunung Masarang (Roong Wangko, Tutu dan Wanua
Uru) serta di dekat Papakelan (negeri Werot dan Wanga ke lokasi tepi danau
diapit dua sungai (temberan) sekarang Minawanua. Pemindahan terjadi gara-gara
terjadinya wabah-wabah penyakit dan kelaparan akibat musim panas. Pemimpin lain
dibawahnya adalah Kawengian, Nelwan, Mononimbar dan Rakian. Nama negeri baru
disepakati Tou dano (orang air), ditaksirkan terjadi tahun 1540. Iapun disebut
yang memimpin perlawanan terhadap Spanyol sekitar 1560 bersama-sama Mononimbar
dan Rakian. Penggantinya adalah Rauw.
LONTAAN,
Kepala Kakaskasen terkenal. Disebut sebagai salah seorang dari kepala Minahasa
yang berangkat ke Ternate bersama-sama Supit, Paat dan Lontoh, 1644.
LONTOH, Pangemanan, Tokoh berpengaruh
di Tomohon di abad ke-19. Anak Lontoh Tuunan II, dan menantu Kepala Balak
Sarongsong Tamboto dengan mengawini putrinya bernama Tumete Liwun yang dibaptis
Kristen bernama Maria Lontoh. Dari Maria Lontoh berputri Elisabet yang kelak diperistri Lukas
Wenas.
LONTOH TUUNAN (1), (Sarongsong?-1719). Tokoh
Minahasa terkenal disamping Supit dan Paat Kolano, bergelar Hukum Majoor Kepala. Namanya resmi disebut setelah Supit dalam Kontrak 10 September 1699 dengan wakil VOC Kapten Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh di Benteng Amsterdam Manado. Putra Mandagi Wuwung dan
Kimetar. Kepala Balak Sarongsong 1679-1719, dan jadi perantara bergelar Hukum
Majoor Kepala hingga 12 Januari 1712. Waruganya dihadiskan berada di Treman
Tonsea, namun penduduk Sarongsong mempercayai berada di Tulau, ibukota tua Balak
Sarongsong (kini masuk Kelurahan Tumatangtang dan Lansot Tomohon Selatan).
Penggantinya di Sarongsong sebagai kepala balak adalah putranya bernama
Rondonuwu. Nama lainnya Lontoh Tuunan Mandagi, atau Lontoh Kolano, dan sejumlah
sejarawan mengaitkannya dengan Pedro Ranty. Peristri Sumengkar alias Sengkar
anak Tamboto. Anak kandungnya 6 orang, yakni: Rondonuwu Lontoh, Pandeirot, Sumindo, Meno,
Pangemanan serta Topowene. Penguasa Sarongsong turun dari Rondonuwu dan
Topowene yang dikawini Waworuntu alias Wenur.
LONTOH TUUNAN (2), (Tomohon, 1758-Tomohon, 1817). Tokoh perang Minahasa di
Tondano 1808-1809. Hukum Tua Kamasi lalu Kepala Balak Tomohon (1803-1809), dan
penguasa Balak Sarongsong, memimpin sepeninggal Majoor Tamboto. Masih cicit
dari Lontoh Tuunan I dan Paat Kolano, dan anak Wowor (Pasiowan) dengan Mapalendeng.
Ditangkap Belanda dan dibuang ke Maluku, dan ketika Inggris berkuasa pulang
kembali, dan meninggal diwarugakan di Nimawanua (negeri tua) Tomohon (kini
masuk Kolongan), serta dibongkar Belanda (dikubur ulang di lokasi tanah
miliknya yang kini telah berdiri kelas SMP Katolik Stela Maris Tomohon di
Kolongan). Anaknya Pangemanan Lontoh jadi ayah mantu Lukas Wenas Kepala Distrik
Tomohon kemudian.
LOSU, Hukum Kepala Balak Ratahan (ditulis Datahan) yang meneken Perjanjian 10 September 1699. Namanya ditulis Losou.
LOSU, Hukum Kepala Balak Ratahan (ditulis Datahan) yang meneken Perjanjian 10 September 1699. Namanya ditulis Losou.
LOUBINBAN-HOEI, Kepala Bantik di tahun 1730 masa Residen Manado Thomas Heymans, ditulis
sebagai Kapitein Bantik.
LOTULONG, Abraham, Kepala Balak
Tondano-Toulimambot 1820-1847, bernama asli Lompoliu. Putra Lotulong,
seorang hukum. Memeluk agama Kristen tahun 1826. Tanggal 10 Januari
1829 meneken Kontrak dengan Residen Manado Mr.Daniel Francois Willem Pietermaat menyiapkan
sebanyak 120 orang serdadu dipimpin Hukum Kedua Johanis Sangari berpangkat
Kapten, Js Kawilarang Letnan I, dan Hukum Jacob Letnan 2. Catatan lain ia kepala balak
1819 mengganti Korengkeng hingga 1825. Ketika serangan wabah cacar tahun 1819 tak segan-segan menjadi tukang
cacar. Kawini wanita berfam Walalangi. Arsip menulis namanya Abraham Dotulung, disebut bernama panjang Abraham Danes (Janes)
Dotulong, menggantikan Jacob Supit.
LUMANAUW, Kepala Balak Sonder masih berkedudukan
di Kiawa, dihadiskan memerintah 1700-1750 gantikan Kentjem.
Majoor E.J.S.Lumanauw. *) |
LUMANAUW, Efraim Jan Son, (meninggal di Tondano, 18 Juni 1948). Hukum Kedua Sonder 1915. Kepala Distrik Tonsea 17 Februari 1920, merangkap Maumbi 1920. Kemudian Kepala Distrik Toulour sejak 8 Agustus 1929. Status Hukum Besar klas satu 8 Agustus 1921 dan titel Majoor 1929. Duduk pula sebagai anggota Minahasaraad
1935-1942. Masanya, Distrik Kakas-Remboken hilang digabungkan Tondano 1928.
Oleh Jepang dipertahankan sebagai Hukum besar (Guntjo) hingga tahun 1943, dan dipensiunkan. Dari
pemerintah Belanda memperoleh 3 medali, yakni Bronzen ster,
Zilverenster dan Gouden ster. Medali Kleine Gouden Ster voor trouw en verdienste diperoleh dengan beslit Gubernur Jenderal 17 Agustus nomor 190, serta Groote Gouden Ster diperolehnya dengan beslit Gubernur Jenderal Agustus 1941. Ia adalah anak Herman Frederik Lumanauw, dan
kawin dengan Judith Pelenkahu.
LUMANAUW, Harry Frederik, (10 Desember 1911-26 Juni 1990). Pamong karir, keluaran MULO
dan OSVIA. Pernah Hukum Kedua di Langowan 1946-1947, dan Hukum Besar Tondano
(Toulour). Anak Majoor Efraim. Kawin dengan Kunekonda Walangitang.
LUMANAUW, Hermanus Johannes, Pamongpraja tempo dulu. Tahun
1897 Hukum Kedua Kakaskasen. Bulan Februari 1897 jadi anggota Landraad Manado voor Afdeeling Manado. Ayah mantu diplomat Babe Palar.
LUMELEJ, Kepala di Tondano. Menurut
sebuah versi pernah menjadi kepala balak. Cucu Pacat Supit Sahiri dengan istri
Tondanonya bernama Riri, serta anak Nulu dan Rambek. Berputra Mamenkou yang
mengawini Tindin.
LUMENTUT, A., Hukum Kedua Distrik Sonder berkedudukan di Tumpaan. Februari 1897 diangkat sebagai anggota Landraad Manado voor Afdeeling Amurang.
LUMENTUT, A., Hukum Kedua Distrik Sonder berkedudukan di Tumpaan. Februari 1897 diangkat sebagai anggota Landraad Manado voor Afdeeling Amurang.
LUMI, Tonaas bergelar Worotikan, anak Wuwung. Tokoh Tombulu yang memerangi
Spanyol dan Raja Bolaang, serta tewas di bukit yang dinamai Worotikan
(Lokon-Worotikan) di Minahasa Selatan. Salah seorang istrinya bernama Suey. Ia
disebut memerintah Tomohon 1624-1670, menurunkan para kepala balak Tombariri
dan Tomohon lewat anaknya Posumah dan cucunya Pacat Supit Sahiri Macex. Versi
Tombasian, Lumi Worotikan adalah tonaas yang mendirikan Kawangkoan Bawah di
Amurang, dan memperistri Mene Lapod dari Pondang.
LUMINGKEWAS, Theodorus Frederik, Kepala Balak Tondano yang dibaptis Kristen dengan Residen Manado George Frederik Durr
sebagai sarani (saksi baptis). Menggantikan Penghulu Tondano Alexander Rumende,
dan menjabat hingga awal tahun 1800.
MAALANGEN, Tokoh Tondano di awal tahun 1800-an.
Dihadiskan sebagai anak Moningka dan Maampun dan cucu Walewangko serta
Palowulan (cicit dari Tambahani). Memperistri Kasingka dan ayah dari Maningkey
alias Moningka. Seorang panglima perang dalam perang Minahasa di Tondano
1808-1809 bersama-sama Rumapar, Walalangi, Walintukan, Emor, Item dan Rumambi.
MAENGKOM, Albertus,
Kepala di Tondano-Touliang. Anak Herman Carel Mariwoe Maengkom dengan Maria
Moningka. Menjabat Hukum Kedua Tondano-Touliang di Eris. Kawini Saartje Malonda
dan berputri Lena Maengkom yang disunting Manuel Rambi, Kepala Distrik Tombatu.
MAENGKOM, A.J.,
Hukum Kedua Kema Distrik Tonsea di tahun 1919 ketika dipilih dari Kiesdistrict
Tonsea duduk sebagai anggota Minahasa-Raad pertama, hingga 1923.
Jan Maengkom 1905. *) |
MAENGKOM, Jan Eduard, (26 September 1861-13 Desember 1927). Pamongpraja. Hukum Kedua Klas 1 di Distrik Tondano-Toulimambot 1905, kemudian dipromosi sebagai Hukum Besar Kepala Distrik Tondano-Touliang 1906 (beslit 8 Oktober 1909) dengan titel Hukum
Besar Klas 1. Merangkap Tondano-Toulimambot 1917, dan kemudian 1917 Hukum Besar Distrik Tondano (gabungan Touliang dan Toulimambot), menjabat hingga tahun 1921. Dipilih pula sebagai anggota Minahasaraad
dari Kiesdistrict Tondano-Touliang 1919 hingga 1922. Peroleh gelar kehormatan
Majoor. Anak Jan Maengkom dan Emilia Tambahani. Kawin dengan Anthoinette Emelie Tambahani.
MAENGKOM, Herman Carel Mariwoe, Hukum
Kedua Tondano-Touliang tahun 1850-an. Anak Maengkom, cucu Sarah, putri dari
Matulandi. Kawin dengan Maria Petronela Tewu Moningka.
MAIMPORONG, Apeles ’Pele’ Willem,
Kepala Kawangkoan menjadi Hukum Besar Kepala Distrik Kawangkoan 1854-1861,
menggantikan Majoor Daniel Mambu. Ia memperoleh gelar Majoor dari Belanda.
Merupakan anak Laurenz Maimporong dan terkenal dengan julukan Majoor Pele.
MAIMPORONG, Laurenz,
(meninggal 1845). Kepala Kawangkoan. Awalnya Hukum Kedua 1840 mengganti J.M.Sumayku,
kemudian sejak 1842 Kepala Distrik Kawangkoan, namun memerintah tidak lama
karena meninggal. Ada versi ia sekedar hukum kedua tak pernah jadi hukum besar.
MAKALEW, Kepala Balak Klabat di-Atas di Maumbi pertengahan abad ke-18, ayah dari
Tonaas Ticoalu. Waruganya berada di Kolongan Tonsea. Leluhur mantan KDM Drs.H.R.Ticoalu.
MAKARA, Kepala Balak Bantik. Menyerahkan tempat bernama Omba di Malalayang kepada tujuh orang (side pitu) yang pergi ke Ternate meminta Gubernur Maluku menyelesaikan masalah perbatasan dengan Kakaskasen, sebagai biaya pengganti perjalanan yang mereka tanggung.
MAKIOHLOR, Dotu tokoh Kakaskasen. Dianggap salahsatu pendiri negeri dan Pakasaan
Kakaskasen. Bernama lain Makiolol, Makiohloz atau Ohlor. Masanya negeri lama
Kakaskasen yakni Meiesu mulai ditinggalkan. Turunannya menyebar di Sarongsong
dan Tombariri. Sebuah silsilah tua menyebut istrinya bernama Salea.
Keturunannya Sirang, Mumek, Impal, Mawowo dan Kokali pindah ke Kinilow tua.
Masa pemerintahannya juga dikisahkan terjadi perang Kakaskasen (Kinilow) dengan
Kamasi karena percintaan antara gadis Kamasi Ringking Bulawan dengan pemuda
Kakaskasen bernama Kainde.
MALI, Kepala Balak Kakaskasen bergelar Majoor di Kali yang pada 1817 mengunjungi
Pdt.Josephus Kam di Manado untuk tanya seorang guru agama. Identik dengan
Majoor Mainalo Parengkuan.
MAMAHIT, Kepala Balak Remboken di tahun 1808, memimpin bersama Kalo(h). Ikut menentang Belanda, dan berperan dalam
perang Minahasa di Tondano 1808-1809. Masih menjadi Kepala Balak Remboken di masa Inggris berkuasa. Tanggal 14 September 1810 bersama 27 kepala Minahasa dari 26 Balak bertanda dalam perjanjian dengan Residen Inggris Thomas Nelson mewakili Balak Remboken. Namanya ditulis Mamoet, dibawah Fiscal dan di atas Kalalo. Disebut lahir sekitar 1750, sebagai anak Mioyo dan
Rumawen. Kawin dengan Mawi’ikit, memperoleh 7 anak (5 laki-laki 2 perempuan).
MAMAHIT, Hillebrand Ferdinand, (Remboken, 1862-13 April 1914).
Hukum Besar Kepala Distrik Kakas-Remboken.
Mengawini 29
Oktober 1887 Adriana Maria Parera (1867-1941), anak
Kepala Distrik Tombariri Majoor Johannis M.Parera.
MAMAHIT, Manuel, (lahir 1819). Inlandsch Bestuur. Kepala Distrik terakhir Remboken. Bulan Desember 1879 Distrik Remboken digabung dengan Kakas bernama Distrik Kakas-Remboken, dengannya sebagai kepala distrik pertama dengan titel Majoor, pindah berkedudukan di Kakas. Menjabat hingga meminta pensiun tahun 1893 karena kebutaan dan usia tua. Diberi pensiun dengan beslit gubernemen 2
November 1893, dan uang tunjangan sebesar f.40/bulan, serta diberikan
medali emas (gouden medaille) sebagai penghargaan. Diangkat sebagai
penggantinya A.M.Sumayku.
MAMAHIT, Markus, Inlandsch Bestuur. Hukum Kedua lalu Februari 1881 diangkat jadi Hukum Besar Kepala Distrik (Districtshoofd) Tonsawang (Tombatu), hingga diberhentikan dengan hormat 9 Desember 1882. Telah berdinas Gubernemen sekitar 30 tahun dan membantu sekali pekerjaan penginjilan di distriknya, sehingga sangat dipujikan Zendeling Jan Nanes Wiersma.
Philep M.Mamahit. *) |
MAMAHIT, Philep Manuel, (Remboken, 4 Maret 1851-5 Maret 1918). Hukum Kedua Remboken sejak 1891. Kemudian dipromosi Kepala Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan, 13 September 1901 (dengan rang Hukum Besar Klas 1). Pejabat Hukum Besar Distrik Tonsawang 1903, dan Hukum Besar Kepala Distrik Kakas-Remboken, terhitung beslit 8 Oktober 1909, menjabat hingga 1914. Mengawini Carolina Mogot, anak Majoor Langowan Nicholaas Mogot. Kakek tokoh jazz Indonesia Nick
Mamahit.
MAMAHIT, Sumeru,
Kepala Balak
Remboken, dihadiskan lahir 1778. Kawin pertama dengan Tuminauw Kairupan, dan
kedua tahun 1825 dengan anak Majoor Kakaskasen Mainalo Sahiri Parengkuan
bernama Tamene, saat ia masih sebagai hukum kedua.
MAMAHIT, Wanda, Kepala Balak Remboken. Keturunan Sumeru Mamahit. Kawin pertama dengan Wuat Mogot
dan kedua dengan Antonetta Wowor. Ia anak Langkuran (Wangkuran) Mamahit, cucu
Koilam, cicit Tambahani Mamahit (Tambahani sendiri adalah anak Sumeru).
MAMARIMBING,
Pemimpin Kawangkoan diperkirakan di tahun 1634-1640, dan dipercaya menurunkan
keluarga Warokka yang jadi penguasa Balak Kawangkoan, dari anak tertuanya
Kumaat yang mengawini Marunaya dan jadi ayah Warokka. Anak lainnya adalah
Tumanduk, De’eng dan Ka’biri. Dari versi lain, Mamarimbing adalah panglima
perang Kawangkoan dibawah Kepala Balak Legi memimpin pasukan gabungan asal
Tompakewa (Tontemboan) dalam aliansi dengan suku Minahasa lain bersama-sama
Porong, Lampas, Wahani dan Kumeang memerangi
Raja Bolaang Datu Binangkang. Pasukan Bolaang dapat dipukul mundur sampai
jauh ke selatan lewat sungai Poigar. Kemudian di tempat bernama Pangi,
Mamarimbing yang sudah tua berhasil mengalahkan Binangkang dan membawanya ke
perkemahan pasukan di tempat yang sekarang disebut Luwuk. Disitu dibuat
perjanjian perdamaian dimana ditentukan sungai Poigar sebagai batas. Waruga di
utara Kinali disebut sebagai kuburannya.
MAMARIMBING, Kepala Tombasian
Bawah di Amurang tahun 1808, menjabat Kumarua (Hukum Kedua).
MAMBU, Alanus, Kepala Balak
Kawangkoan di tahun 1820-an, yang disebutkan memindahkan Kawangkoan dari
Nimawale (negeri tua Kawangkoan). Ia juga memimpin negeri Sendangan.
MAMBU, Alexander Petrus, Pamongpraja. Jabat Hukum Besar Tondano (Toulour) selang 30 September 1924-Desember 1928. Peroleh titel Majoor dengan beslit Gubernur Jenderal bulan Agustus 1927. Kemudian Desember 1928 dengan beslit Direktur BB, diangkat jadi Commies kantoordienst BB Residensi Manado, Commies kantor Asisten Residen Gorontalo 20 Februaro 1929 dan kembali Commies kantor Residen Manado 9 November 1930.
MAMBU, Daniel, Kepala
Kawangkoan, anak Alanus Mambu. Menjadi menantu Kepala Balak Alanus Warokka,
dengan mengawini putrinya bernama Wilhelmina Warokka. Ia dipercaya ayah
mantunya sebagai Hukum Kedua di tahun 1840. Kemudian menjadi Kepala Distrik
menggantikannya, memerintah selang tahun 1852-1868, dengan iparnya H.A.Warokka
sebagai Hukum Kedua. Memperoleh gelar Majoor. Putri-putrinya adalah Helena,
Catotje dan Albertina Mambu.
MAMENGKO, Kepala Balak Tomohon 1774-1803. Anak
Rondonuwu Supit, mengganti kakaknya Posumah. Mengawini Wuring putri Runtu dan
Wulan. Bergelar Mayoor.
MAMENGKO, Alias Mamangku, Kepala Balak Tomohon 1824-1835, bergelar
Majoor, anak Majoor Posumah dari istri kedua Rongkon, serta saudara tiri Manopo Supit. Dipecat.
MANDAGI, Tonaas Tombulu di
Sarongsong, anak Wuwung, memerintah Sarongsong di awal tahun 1600-an. Dari
istrinya Kumetar, beranak Lontoh Tuunan (1), yang terkenal sebagai Hukum Majoor
Kepala.
Kubur Kapitein Mandagi di Tumatangtang. *) |
MANDAGI, Kepala di Balak Sarongsong dibawah Majoor Waworuntu. Masih beragama alifuru.
Tahun 1829 ditunjuk memimpin pasukan asal Balak Sarongsong dalam tentara
Tulungan memerangi Pangeran Diponegoro, dengan pangkat Kapitein. Kuburannya
sekarang berada di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.
Arie Mandagi. *) |
MANDAGI, Arie Michail, (Lansot Sarongsong, 23
Maret 1923-2000). Mantan polisi PID masa akhir kekuasaan Belanda, Komandan
Polisi Tomohon 1950, Komandan Detasemen Polisi Tondano, guru di Sekolah Polisi
Negara di Makassar, Inspektur polisi Kepala Seksi Urusan Pegawai Provinsi
Sulawesi Februari-Desember 1954, Kepala Polisi Wilayah (Distrik) Tomohon 26
Januari 1955-1 Agustus 1957), Kepala Distrik Tomohon 7 Agustus 1957-1958. Kemudian menjadi
Wakil Kepala Daerah Minahasa (KDM) angkatan Permesta berpangkat Mayor tituler.
Setelah pergolakan jadi pejabat di Pemda Minahasa, sebagai Karo Pemerintahan
Minahasa (1970-1973), Kasub Direktorat Ketertiban Umum Minahasa (1973-1975),
lalu Sekretaris DPRD Minahasa pertama (29 Maret 1975-17 Juli 1977), dan anggota
DPRD Minahasa Juli 1977-Mei 1983. Anak Paul Lodewijk Mandagi.
MANDAGI, J.A., Inlandsch Bestuur. Menjabat Kepala Distrik di Boven-Dajak, dan bulan Maret 1925 diangkat jadi anggota Landraad di Kualakapuas, Residensi Zuid en Ooster van Borneo.
MANDAGIE, (meninggal 1764). Kepala Balak Bantik yang setelah berseteru dengan Kakaskasen soal kepemilikan Malalayang, dan terjadi pembakaran Lota, ditangkap Residen Johan Libregt Seideman 1764. Diinternir ke Batavia dengan kapal Enkhuizen. Tapi di Selat Buton Sulawesi Tenggara terjun ke laut dan tewas.
MANDAGIE, Arnoldus Petrus, (meninggal di Manado, 1895). Hukum Kedua Bantik, kemudian 15 Agustus 1883 diangkat menjadi Kepala Distrik (eerste districtshoofd) Bantik, menggantikan Majoor Salmon Mandagi. Ia pun langsung diberi titel Majoor. Juga anggota Landraad Manado sejak 1 Juli 1882. Menjabat Majoor Kepala Distrik Bantik hingga meninggal, digantikan B.R.Dossah 11 September 1895. Istrinya G.Beong sepeninggalnya memperoleh tunjangan per bulan f.14,50. Ayah dari Petrus Alexander Mandagi.
MANDAGIE, Petrus Alexander, (Malalayang, 7 Maret 1880-1945). Inlandsch bestuur dan tokoh politik. Anak Hukum Besar A.P.Mandagi. Tempuh pendidikan Lagere School Manado, lalu Hoofdenschool Tondano. Usia 16 tahun berhasil lulus dan mulai karirnya dengan bekerja di kantor polisi Manado dibawah pimpinan Husselaar. Setelah bekerja 1 tahun, selang 1896-1898 bersama 5 mantan murid Hoofdenschool (S.D.Gerungan, Supit, H.Wenas, G.J.Tambajong dan P.L.Sahelangi), putra para kepala Minahasa dikirim pemerintah ke Jawa belajar teknik pembuatan sawah juga budidaya pertanian lainnya. Menjadi Hukum Kedua klas 1 di Talawaan (Tonsea), lalu memperoleh titel Hukum Besar sejak Juni 1914, sebagai Kepala Distrik
Bantik menggantikan Lukas Ticoalu. Tahun
1919 masih Kepala Distrik Bantik dipilih jadi anggota Minahasaraad dari
Kiesdistrict Bantik. Kemudian Kepala Distrik Manado (klas satu) sejak 1919, sebagai
gabungan Distrik Bantik dan Manado hingga berhenti atas permintaan sendiri akhir Januari 1936. Diberi titel Majoor dengan beslit tanggal 13 Desember 1923 bersama-sama W.A.Wakkary. Ia pun
menjadi anggota Gementeraad
Manado 1920-1926, dan anggota Minahasaraad hingga tahun 1927. Dipilih sebagai anggota Volksraad akhir Januari 1921 (dicatat masih sebagai Hukum Besar Bantik) hingga tahun 1924. Kemudian terpilih lagi pada periode 1924-1927, 1927-1931, dimana ia dipercaya sebagai lid College van Gedelegeerden Volksraad. Kemudian masih sebagai anggota Volksraad hingga tahun 1939. Duduk dalam fraksi PEB (Politiek Economische Bond),
parpol zaman kolonial, yang kehendaki kerjasama dengan pemerintah Belanda dalam
masalah politik dan pembangunan ketatanegaraan. Ia pun salah seorang pengurus besar Persatuan Minahasa. Bulan Agustus 1926 dalam posisi Majoor Kepala Distrik Manado peroleh de Kleine Gouden Ster dengan beslit Gubernur Jenderal. Kemudian dengan beslit Koninklijk tanggal 25 Agustus 1930 menerima Officier der Orde van Oranje-Nassau. Kawin dengan Adele Therese Ticoalu.
MANDAGIE, Salmon, Kepala Distrik Bantik di Singkil bertitel Hukum Besar kemudian titel Majoor. Tanggal 14 Agustus 1871 menjual tanahnya seluas 38.952 m2
seharga f.1.200 jadi tanah Kalakeran Sonder kepada rakyat Sonder atas nama
Majoor (Albertus Bernadus) Waworuntu di Mahakeret. Jadi Kepala Distrik Bantik sejak tahun 1870-an. Lama pula anggota Land-of Minahassa-raad, lalu tanggal 1 Juli 1882 dalam kedudukan Kepala Distrik Pertama (eerste districtshoofd) Bantik diangkat sebagai anggota Landraad Manado. Menjabat hingga dipensiun 15 Agustus 1883, digantikan Arnoldus Petrus Mandagi. Kawin
tanggal 16 Maret 1858 dengan Anna Agaatsz. Namanya ditulis juga Salomon dalam dokumen 1876, lalu di tahun 1878 Semuel.
MANDEY, Kepala Minahasa terkenal di tahun 1770-an. Ia ikut menandatangani Kontrak VOC-Minahasa tanggal 10 Januari 1679, dengan gelaran sebagai Hukum.
MANENGKEYMURI, Anak Paat Kolano, menjadi Hukum Majoor Balak Tomohon 1725-1729, lalu
digeser oleh anak Supit.
MANGANGANTUNG, Tonaas yang menyatukan negeri-negeri Toumunto, Kinupit, Sumondak,
Lingkongkong dan Kamasi menjadi Tomohon (versi lain disebut Mangantung, dan
cucunya yang bernama Mapalendeng-tinamberan, Pondaag, Mamengko, Gosal dan
Sambuaga yang mendirikan Kamasi, Kinupit, Limondok, Touw un Maajah, Rangihir,
Touw un Buntu dan Lingkongkong sebagai negeri-negeri Tomohon). Dalam
silsilahnya ia disebut cucu Rori Mokoagow. Nama lain dari Mamengko yang disebut
juga Manangko’Atas. Tapi versi lain identik dengan Rori Mokoagow. Kelak, Mangangantung
(II) keturunannya, memindahkan Tomohon dari kota lama 1845, dan dibaptis
Kristen menjadi Ngantung Palar.
MANGARE, Dikisahkan sebagai Penghulu Kawangkoan. Masanya terjadi pertikaian dengan
penghulu Mokalu dari Sonder, menyebabkan negeri-negeri Lana, Kiawa, Matani dan
Sonder memisahkan diri dari Kawangkoan.
MANGOUA, Kepala Langowan berpangkat Kapitein, yang mengatasnamakan Balak Langowan meneken Perjanjian 10 September 1699 di Manado.
MANGOUA, Kepala Langowan berpangkat Kapitein, yang mengatasnamakan Balak Langowan meneken Perjanjian 10 September 1699 di Manado.
MANGULU, Kepala di Tomohon dibawah Kepala Balak Majoor Mangangantung (kelak
Ngantung Palar). Memimpin pasukan asal Tomohon dalam Tentara Tulungan memerangi
Pangeran Diponegoro di Jawa 1829, dengan pangkat Kapitein. Waruga di kubur tua Kamasi bertuliskan Kapitein, kuat, bijaksana
dan berani, disebutkan sebagai makamnya.
MANGUNDAP, Tonaas bergelar Lokon. Pahlawan asal Kakaskasen yang
memberantas pengayau dari Bantik, dan diangkat menjadi Kepala Pakasaan Tombariri.
Darinya tercetus nama Woloan. Waruganya berada di kampung tua Tombariri di Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.
MANOPO, Kepala Balak Tomohon
yang disebut juga Manopo Supit, memerintah 1809-1824, dimasa Belanda dan
Inggris. Tanggal 14 September 1810 atas nama Balak Tomohon bertanda dalam Kontrak Minahasa-Inggris dengan Residen Thomas Nelson. Namanya ditulis Manoppo, berada di urutan 14 (dibawah Mainalo dan diatas Pantouw). Anak Majoor Posumah dari istri pertama Woki. Memperistri Maria Posumah
putri Melo dan Wuaimbene, yang telah dibaptis Kristen, dan memperoleh 3 putri
yang jadi terkenal, yakni Wuaimbene (dikawini Palar dan turunkan keturunan
Palar); Ringkitan (dikawini Pangkerego Wenas dan turunkan keluarga Wenas),
Kewailan (dikawini Wahani), serta 1 putra bernama Posumah.
MANOPO, Tokoh Balak
Sarongsong. Menjabat sebagai Kumarua (Wakil Kepala Balak) Sarongsong
berkedudukan di Lahendong, 1805. Anak Regar dan cucu
Waworuntu (1) serta cicit Lontoh Tuunan (1). Memperistri Wuaimbene dari
Remboken. Putranya Waworuntu (2) yang dibaptis Kristen bernama Herman Carl
Waworuntu, menjadi Majoor Kepala Balak Sarongsong tahun 1819.
MANOPPO, A., Hukum Besar Kepala Distrik Tompaso 6 Juni 1907 hingga dipensiun terhitung 31 Desember 1911 digantikan W.A.Wakkary. Sebelumnya menjabat Jaksa di Landraad Gorontalo sejak 12 April 1890. Rang Hukum Besar Klas 1 8 Oktober 1909.
MANOPPO, J., Kepala Distrik Klabat di-Bawah, menggantikan ayahnya J.L.Manoppo. Masih menjabat di tahun 1880. Sebelumnya sebagai Hukum Kedua dibawah ayahnya, menggantikan pamannya K.Manopo. Posisinya sebagai Hukum Besar diganti iparnya Abraham H.Sompie.
MANOPPO, Jan Ibrahim, (meninggal di Tanawangko, 8 Desember 1912). Kepala Distrik Klabat di-Bawah menggantikan ayahnya J.L.P. Manoppo. Hukum Besar Kepala Distrik Tombariri 15 Maret 1895 mengganti Majoor J.M.Parera. Menjabat hingga 4 Agustus 1901 digantikan Majoor W.Walangitang. Sebelumnya sampai Maret 1887 menjabat Adjunct-Hoofddjaksa Landraad Manado, lalu oleh Residen Manado diangkat mengganti N.B.Andries sebagai Hukum Kedua (tweede districtshoofd) Tombariri hingga naik Hukum Besar. Dalam kedudukan Hukum Kedua Tombariri Desember 1889 diangkat jadi anggota Landraad Manado voor Afdeeling Manado bersama Kepala Distrik Majoor Parera. Kawini Thomasje Andries (meninggal 26 April 1913) anak Majoor Tombariri Semuel Andries dan Martha Parera. Berputri
Christina Manoppo yang diperistri Frans Benjamin Parera, kelak Hukum Kedua Tombariri.
MANOPPO, J.L.P., Kepala Distrik Klabat di-Bawah (pemukiman orang Maumbi di Manado) beribukotakan Wanua Ure (Komo Luar sekarang) di tahun 1840. Adiknya K.Manoppo menjabat sebagai Hukum Kedua, lalu digeser diganti anaknya Jan Manoppo. Putrinya dikawini Abraham H.Sompie yang kemudian jadi Hukum Besar. Ada mengidentikkannya dengan L.Pangamo.
MANOPPO, L.A., Pejabat sementara lalu definitif sebagai Inlandsch Officier van Justitie
dengan titel Adjunct-Hoofddjaksa Landraad Manado Juni 1883. Kemudian
naik sebagai Hoofddjaksa Landraad Manado 17 Juli 1893 menggantikan
A.A.Runtuwene. Di bulan Agustus 1898 dalam posisi Hoofddjaksa dari Gubernur Jenderal memperoleh penghargaan Zilveren ster voor trouw en verdienste. Menjabat hingga 7 Desember 1904 digantikan Joseph Jacobus.
MANTIRI, Arnold C.J., Pamongpraja
lulusan OSVIA. Mulai dari Hukum Kedua antaranya di Tomohon, 1947-1949, Hukum
Kedua Kakas 1949-1950, Hukum Kedua Airmadidi 1950-1953, lalu Hukum Besar Distrik Tomohon 1953-1957. Kemudian Direktur Pelayaran Rakyat di Manado.
MANTIRI, Hein Constantijn ‘Notji’, (Manado, 14 Februari 1909-Manado, 9 April 1984). Pamongpraja lulus Menadosche School,
MULO Batavia dan dilanjutkan serta tamat sekolah pemerintahan OSVIA angkatan
pertama 1931. Awalnya mantri polisi di Manado, lalu 1931 di Amurang. Jadi Hukum Kedua di
Amurang-Tenga 1939, Hukum Kedua Distrik Motoling 1943 dan tahun 1945 Hukum
Besar di Tonsea. Lalu jadi partikulir setelah ditahan NICA. Tahun 1950 diangkat
patih diperbantukan sebagai Hukum Besar Tonsea hingga 1953 ketika jadi patih
kantor KDM. Tahun 1953 itu diangkat jadi Wakil Gubernur Sulawesi untuk Minahasa
(disebut juga KDM) menjabat dari 6 Agustus 1953-15 Desember 1953 setelah
Abdulrasak gelar Baginda Maharajalela tidak diterima. Berikut jadi Pembantu
Gubernur Sulawesi di Makassar. Diberhentikan sebagai pegawai 1959 karena
terlibat Permesta. Tahun 1961 diangkat kembali jadi pegawai negeri bulanan
sampai pensiun. Masanya sebagai KDM, pembangunan pelabuhan Bitung dimulai.
Putra Julian Mantiri dan Catharina Lasut dan cucu mantan Hukum Kedua Ares
Wilhelmus Bernard Lasut. Menikah dengan Nelly Waworuntu, dan ayah dari Suzanna,
Stella, Driss dan Liliana Mantiri.
MARENTEK, Tokoh Balak Sonder
yang tahun 1829-1830 ikut pasukan Tulungan asal Sonder, dan berpangkat Letnan
Dua.
MARIMBU, Tokoh Balak Kawangkoan. Prof.Caspar George Carl Reinwardt, mencatatnya sebagai Hoofden Kawangkoan, ditemuinya tahun 1821.
MARIMBU, Tokoh Balak Kawangkoan. Prof.Caspar George Carl Reinwardt, mencatatnya sebagai Hoofden Kawangkoan, ditemuinya tahun 1821.
MARINGKA, Daniel,
Kepala Distrik Ratahan lalu Pasan-Ratahan menggantikan ayahnya Komaling
Maringka. Di tahun 1840 masih menjabat Hukum Kedua dibawah ayahnya. Dibaptis
Kristen 1855. Sebagai hukum kedua dibawahnya diangkat kemenakannya W.Maringka,
lalu diganti iparnya Rambi. Masanya tahun 1871 terjadi penggabungan Distrik
Pasan, sehingga menjadi Distrik Ratahan-Pasan. Menjabat hingga 12 Januari 1880, dan
digantikan E.Sahelangi. Kawin dengan Maria M., dan ayah dari Jacoba Maringka
yang dikawini Apelles Supit.
MARINGKA, Komaling, Kepala Distrik Ratahan di tahun 1840.
Tanggal 8 Februari 1845, negeri Ratahan serta Pasan roboh akibat gempa bumi,
dan didirikan Ratahan sekarang. Kawin dengan Maria beranak Daniel Maringka dan
Maria ‘Ponyaom’ Maringka yang dikawini Lolati Jacob Rambi. Putri lain dikawini
Sahelangi. Digantikan anaknya Daniel Maringka. Versi lain menyebut ia sebagai
anak Kojo dan Suanen, cucu Kawulusan dan Sali serta cicit Tompunu dan Woki,
masih keturunan Supit Sahiri dengan Woki Konda dan istrinya bernama Rengke. Adatrechtbundel 1910 menyebut Hukum Besar Ratahan di tahun 1846 bernama Ratulung Maringka.
Ruland Maringka. *) |
MARINGKA, Ruland, Pamong tempo dulu.
Juru tulis Distrik Pasan-Ratahan, Hukum Kedua Langowan tahun 1891, terakhir
jadi Hukum Besar Distrik Pasan-Ratahan.
MASOBOY, Kepala Balak Bantik di sekitar tahun 1840-an,
menggantikan Riunpangau. Diganti kemudian oleh Petrus Paley.
MASUIGY, Hukum Kepala Balak Kakas yang tanggal 10 September 1699 di Fort Amsterdam Manado meneken Perjanjian atas nama balaknya dengan pihak Kompeni Belanda diwakili Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh.
MASUIGY, Hukum Kepala Balak Kakas yang tanggal 10 September 1699 di Fort Amsterdam Manado meneken Perjanjian atas nama balaknya dengan pihak Kompeni Belanda diwakili Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh.
MATHEOS, Urbanus, Kepala Balak Bantik
pada akhir tahun 1700-an dan awal 1800-an. Nama asli Puluwang (Poluan), dan
telah memeluk agama Kristen. Dilaporkan tidak disenangi rakyat, dan sangat kaya-raya,
karena suka memeras rakyat, serta sangat dekat dengan Residen Manado Johan Daniel Schierstein, George
Durr dan Carel Prediger. Tahun 1808 ia menyetor pajak berupa 300 rijxdaalders.
Masih memimpin Bantik di masa Inggris dan meneken kontrak tanggal 14 September 1810 dengan Residen Inggris
Thomas Nelson atas nama Balak Bantik. Namanya dalam kontrak ditulis U.Mathess berada di urutan 2 dibawah Gerret Opatya, dan di atas Dondo Kambey Lasut. ***
*). Koleksi foto
dan repro foto Bodewijn Talumewo, KITLV, koleksi Stella Mantiri, R.C.L.Lasut dan F.S.Watuseke.
PUSTAKA
-Adrianus
Kojongian Dkk.,’Ensiklopedia Tou Manado’.
-Berbagai
sumber literatur Minahasa dari F.S.Watuseke dan H.M.Taulu.
-Berbagai silsilah, slagbom keluarga keturunan penguasa Minahasa (silsilah keluarga Lontoh dan Waworuntu Tomohon, silsilah keluarga Lasut dan silsilah keturunan Pacat Supit Sahiri berkaitan turunan Ares serta sejarah nama keluarga Mamahit).
-Regeeringalmanak voor Nederlandsch-Indie 1892,1895,1896,1898,1899,1903,1905,1910, 1912.
-Nama-nama lepas di berbagai koran dan majalah.
-Koninklijk Bibliotheek-Delpher Kranten: (Het Nieuws van den Dag 8 Juni 1907, 9 Oktober 1909, 29 Desember 1928 dan 10 Oktober 1932; Bataviaasch Nieuwsblad 19 Juli 1893, 4 November 1893, 16 Maret 1895, 1 September 1898, 20 Juni 1914, 4 Maret 1921 'Hoekoem Besar P.A.Mandagi', 1 September 1927, 22 Juni 1948; Algemeen Handelsblad 1921, 1926; De Indische Courant 2 September 1935; Java Bode 23 Desember 1892; De Locomotief 22 Desember 1879, 1 Maret 1881, 20 Mei 1883, 12 Juni 1883, 21 Agustus 1883, 27 Oktober 1883, 28 Desember 1888, 14 Juni 1884, 14 Juni 1884 dan 3 September 1898; Soerabaiasch Handelsblad 28 Desember 1889).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.