Minggu, 27 September 2026

Kisah Dua Bersaudara Suermondt di Talaud


Rumah orang Cina di Lirung tahun 1902.
KITLV 114301.


Kepulauan Talaud sejak masa lampau menarik perhatian banyak pihak. Julukan porodisa, dari bahasa Spanyol paradiso telah timbul ketika ekspedisi dan kapal-kapal Spanyol dan Portugis singgah atau melewatinya sejak abad ke-16. Bahkan jauh sebelumnya dari para pedagang Cina.

Kapal-kapal menyinggahinya untuk memperoleh perbekalan. Banyak pelaut Inggris dan pemburu paus dari Amerika Serikat mengunjungi Talaud pula. Kapten Inggris Thomas Forrest sempat singgah di Lirung Pulau Salibabu pada 22 April 1775.

Perjumpaan penduduk dengan bangsa asing membawa pengaruh mendalam. Residen Albert Jacques Frederik Jansen yang berkunjung tahun 1854 dan 1857 bertemu para raja negeri Talaud yang memakai pakaian dan aksesori Eropa. Di rumah Raja Dalum, lemari pakaiannya sebagian besar terdiri dari pakaian Eropa yang diterimanya sebagai imbalan dari para pemburu paus.

Pengaruh lain dari relasi tersebut dilihat Inspektur Indische Kerk Dr.Steven Adriaan Buddingh yang datang bersama Jansen 20-21 April 1854. Banyak penduduk, termasuk anak-anak yang dapat bercakap bahasa Inggris. Bahkan banyak anak campuran Amerika dan wanita Talaud.

Selain orang Cina, sejak pertengahan abad ke-19 itu, potensi Talaud ikut menarik minat pengusaha Eropa. Dua bersaudara Suermondt dari Batavia menjadi orang Eropa pertama yang mencoba menggarap kekayaannya. Yang tertua adalah Henri Cornelis Lodewijk Suermondt, dan adiknya Johannes Gualtherus Marius Benjamin Suermondt.

Awal tahun 1873, mereka datang ke Talaud dan menetap di Lirung, negeri terbesar di Pulau Salibabu. Mereka merencanakan mendirikan usaha perkebunan. Sebagai administrator adalah Leopold Edgard d’Topolnitzki, alias Pool, seorang Eropa berdarah Polandia, sedangkan L.Jorek, asal Minahasa bertindak sebagai mandor.

Onderneming Suermondt bersaudara akan membudidayakan kelapa dan kopi, dengan tenaga buruh berasal Minahasa, Jawa dan Gorontalo.

Namun belum lama mereka di Lirung, timbul gejolak dan ketegangan besar di kalangan penduduk yang sangat sederhana. Perlakuan Suermondt, pengawas Pool dan Jorek pada penduduk dianggap tidak pantas.

Didukung Zendeling Wilhelm Richter yang ketika itu bekerja di Beo dan Zendeling Petrus Gunther di Lirung, pengaduan oleh penduduk disampaikan kepada Residen Petrus van der Crab di Manado.

Residen menugaskan Kontrolir Hendrik van Heuckelum dan Jaksa Kepala Manado Arnoldus Bernardus Kalenkongan melakukan penyelidikan di Talaud pada Oktober 1873. Turut serta Raja Tabukan Hendrik David Paparang yang menjadi penguasa utama Lirung dan negeri lain di Pulau Salibabu.

Investigasi mengarah pada tuntutan pidana. Terungkap perkebunan dalam keadaan terlantar. Mereka justru menyibukkan diri memberi pinjaman makanan dengan harga yang sangat tinggi kepada para kepala dan penduduk. Salah seorang yang berutang padi, yakni Raja Moeris melunaskan hutangnya dengan memberikan seorang budak dan anaknya kepada Henri.

Ketegangan baru mereda ketika kedua bersaudara dan Pool meninggalkan Talaud.

Penyelidikan lebih lanjut atas tindakan dua pengusaha dilakukan langsung Residen van der Crab yang datang mengunjungi Sangihe dan Talaud tahun 1874.

 

KLAIM 50 BAHU

Salah satu dari dua bersaudara, yakni Johannes Suermondt yang tidak cukup bukti untuk didakwa dalam proses hukum, diizinkan kembali ke Salibabu pada bulan Maret untuk melanjutkan bisnisnya.

 

Johannes, kelahiran Batavia tahun 1847, meminta izin untuk melanjutkan usahanya. Ia meminta pengakuan hak milik atas tanah-tanah di Lirung. Permintaan diulanginya dari Sumberwangi Kediri pada 8 Agustus 1876. Menurut Johannes, tanah-tanah tersebut telah dibeli dan dibayar dari penduduk setempat, seluruhnya tanah seluas 50 bahu. 1

 

Pemerintah tinggi di Batavia merasa enggan dalam kondisi demikian memberikan izin pendirian perusahaan perkebunan yang permanen di Salibabu.

 

Penyelidikan atas klaim tanah hak milik Suermondt di Salibabu oleh komisi dari Residen Anthonie Hendrik Swaving Juni dan Juli 1877 membantahnya. Menurut Swaving dalam surat kepada gubernur jenderal, bertanda Manado 16 Februari 1878, para kepala menyatakan mereka tidak menyewakan atau menjual atau melepaskan tanah apa pun dengan cara apa pun. Komisinya menemukan kebun kelapa dan kopi di lokasi dekat bekas tempat tinggal Suermondt dalam keadaan terlantar dan ditinggalkan.

 

Pemerintah tinggi di Batavia memastikan tidak ada larangan bagi Johannes berada di mana pun. Sebagai penduduk Hindia Belanda sejak lahir, ia bebas berada di Kepulauan Sangihe dan Talaud, termasuk di wilayah Tabukan, selama tidak mengganggu perdamaian. Karena raja mempunyai hak pemerintahan sendiri, ia harus tunduk pada ketentuan khusus yang berlaku di sana. Begitu pun untuk menetap di pedalaman dan memperoleh tanah, perlu izin dari raja yang tidak dapat memberikannya tanpa izin sebelumnya dari pemerintah Belanda.

 

Namun dalam perkara Johannes karena fakta yang terjadi, dengan keputusan pemerintah tinggi di Batavia 7 September 1878, izin demikian tidak dapat diberikan.

 

Apa yang dilakukan Johannes sejak itu tidak banyak diketahui. Bulan Juli 1880 residen baru Mr.Pieter Adriaan Matthes berkunjung di Sangihe dan Talaud di Salibabu. Johannes dilaporkan tinggal di hutan belantara.

 

DIBUNUH PEROMPAK

Kabar kematian Johannes Suermondt pertama datang dari laporan Residen Ferdinand Lodewijk Wattendorf 15 Mei 1883 kepada Gubernur Jenderal Frederik s’Jacob. Johannes dibunuh dalam pelayaran dagang dan awak perahunya dibawa pergi sebagai budak. Wattendorf yang mengakhiri masa jabatannya mengaku dengan kapal uap Sing Tjin yang berangkat ke Sangihe telah menugaskan kontrolir untuk melakukan pemeriksaan lengkap.

 

Johannes pergi berdagang di Mindanau pada akhir tahun 1882 dengan kapal kecil bernama Aurora bersama 7 awak penduduk asli Talaud. Johannes bertindak sendiri sebagai kaptennya. Mereka menjadi korban bajak laut Mindanau. 2

 

Gubernur dan Kapiten Jenderal Filipina Joaquin Jovellar y Soler dalam surat tertanggal Manila 26 Oktober 1883 pada Gubernur Jenderal s’Jacob menjelaskan dari laporan gubernurnya di Mindanau, Sultan Mindanau telah diminta bantuan untuk menyelamatkan empat awak yang diperbudak.

 

Sultan dengan kapal bersenjata telah menghancurkan sarang bajak laut dan menangkap dua pembunuh yang ditahan di penjara Cotabato untuk diadili. Tapi upaya untuk menyelamatkan empat penumpang tidak membuahkan hasil.

 

Seorang awak yang berhasil melarikan diri dari tangan para perompak, harus tinggal beberapa waktu di bawah pengawasan gubernur di Cotabato. Ia akan didengar sebagai saksi di persidangan.

 

Tidak diketahui kabar selanjutnya dari persidangan para pembunuh atau nasib empat awaknya, karena sejak itu tidak ada komunikasi dari pihak berwenang Spanyol di Manila. 


 

1.  Satu bahu, sekitar 7000 hingga 7400  meter persegi atau 0,74 hektar.

2.  Dari catatan genealogis Ancestry, Johannes meninggal di Talaud 1895.

 

Sumber: Kerajaan-kerajaan di Nusa Utara. (Sejarah Tabukan, Tahuna, Kendahe, Kendahe-Tahuna, Manganitu, Siau, Tagulandang dan Talaud). Naskah buku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.