Selasa, 19 Februari 2013

PARA KEPALA TOMOHON

                                             

 

                           Oleh: Adrianus Kojongian

 

 


Waruga Supit di Woloan tahun 1929. *)


Bekas Distrik Tomohon yang kini membentuk Kota Tomohon sebenarnya merupakan gabungan dari bekas Pakasaan, Balak lalu Distrik Tomohon, bekas Pakasaan, Balak lalu Distrik Kakaskasen; bekas Pakasaan, Balak lalu Distrik Sarongsong. ditambah dengan bekas Pakasaan, Balak lalu Distrik Tombariri yang sebagian wilayahnya di sebelah barat tetap berada di Kabupaten Minahasa.

Distrik Tomohon sempat membentuk dua Onderdistrik (Distrik Kedua atau Distrik Bawahan) dipimpin seorang Kumarua lalu Hukum Kedua (setingkat Camat kini), yakni Onderdistrik Tomohon berkedudukan di Tomohon dan Onderdistrik Rurukan. Onder Distrik Rurukan baru berakhir tahun 1887 dengan dipimpin Hukum Kedua Posumah, Petrus Wenas dan Daniel Supit. Negeri-negeri bagiannya adalah: Rurukan, Kumelembuai, Suluan, Rumengkor, Kembes, Koka dan Walantakan. Sedangkan negeri masuk Onderdistrik Tomohon terdiri: Matani, Talete, Kamasi, Paslaten, Kolongan, Pangolombian dan Tataaran II.


Jubileum Ratu Wilhelmina di Sion 1948. *)


Distrik Kakaskasen awalnya beribukotakan Kakaskasen di negeri tuanya (Nimawanua, Nawanua), kemudian dipindah ke Lota (kini di Kecamatan Pineleng). Namun di Kakaskasen ditempatkan seorang hukum kedua sampai wilayahnya disatukan dengan Distrik Tomohon di tahun 1908. Negeri-negeri dalam Onderdistrik Kakaskasen Distrik Kakaskasen ini adalah: Kakaskasen, Kinilow, Tinoor, Kayawu dan paling akhir Wailan.

Distrik Tombariri beribukota Tanawangko sempat dibagi dalam dua Onderdistrik. Pertama berkedudukan di Tanawangko dan onderdistrik kedua di Arakan. Ibukota onderdistrik di Tanawangko pada tahun 1880 dipindah ke Tara-Tara dengan dipimpin berturut-turut oleh: Wilhelmus Andries, Jan Manopo, Ticoalu, Frederik Andries, Pelenkahu, H.C.Wajong, Sumayku dan Carolus Waworuntu. Wilayah kekuasaan onderdistriknya meliputi negeri-negeri: Tara-Tara, Woloan, Ranotongkor, Lolah dan Lemoh. Woloan kelak bergabung dengan Distrik Tomohon tahun 1908, dan terakhir Tara-Tara di tahun 1957.

Kepemimpinan di Balak lalu Distrik Tomohon serta Balak lalu Distrik Tombariri didominasi keturunan Pacat Supit Sahiri Macex. Awalnya sepeninggal Paat Kolano tahun 1725, putranya Manengkeymuri yang menggantikannya memimpin Balak Tomohon. Tapi, tidak lama berselang, di tahun 1729 putra Supit dari istri pertamanya Laya bernama Rondonuwu menggeser Manengkeymuri. Sejak itu hingga awal abad ke-19 keturunan Supit silih-berganti memimpin Tomohon. Baru tahun 1803 seorang keturunan Paat dan Lontoh Tuunan, yakni Lontoh Tuunan II berkuasa di Tomohon. Namun, karena perannya dalam Perang Minahasa di Tondano berakibat pembuangannya di Ternate 1809, posisi vital tersebut kembali diambil keturunan Supit Sahiri Macex. 

Kekuasaan keturunan Paat timbul kembali ketika cucu mantu Lontoh Tuunan II yakni Lukas Wenas ditunjuk menjadi Kepala Distrik Tomohon tahun 1862. Lukas Wenas yang mengawini Elisabet Putih Lontoh anak Pangemanan Lontoh dapat diterima, karena meski ayahnya orang Tonsea, dari garis ibunya Ringkitan Manopo Supit ia mewarisi darah keturunan Supit Sahiri juga. Klan Wenas yang menyebar luas lewat dua kali perkawinan Lukas Wenas, di masa berikut menurunkan banyak pejabat pribumi terkenal di bekas Keresidenan Manado.

Pemandangan Tomohon di Kolongan dengan gereja Katolik 1924. *)


Bekas Balak lalu Pakasaan Tombariri awalnya beribukota Katingolan (negeri tua Tombariri dan Woloan, kini di Kelurahan Woloan I Barat Kecamatan Tomohon Barat), lalu di Lolah tua baru terakhir di Tanawangko, selama lebih seabad berada dibawah kekuasaan keturunan Pacat Supit Sahiri Macex dari istri ketiganya Woki Konda (diwarugakan di Lolah tua). Kemudian keturunannya dari istri pertama Laya memerintah sejak awal abad ke-19 dengan tampilnya keluarga Andries yang juga memimpin Tombariri hampir seabad. 

Balak lalu Distrik Sarongsong sendiri awet berada dibawah kekuasaan keturunan Lontoh Tuunan (I) Mandagi hingga meninggalnya Majoor Tamboto tahun 1804. Keluarga Waworuntu yang memerintah sejak tahun 1819 turun dari tonaas Waworuntu yang mengawini putri bungsunya Topowene. Majoor Herman Carl Waworuntu yang dibaptis Ds.L.J.van Rhijn April 1847 menjadi penubuh dinasti Waworuntu yang kemudian memerintah Sarongsong dan juga Sonder.

Sementara, Balak lalu Distrik Kakaskasen diperintah keluarga Parengkuan lebih seabad. Majoor Mainalo Sahiri Parengkuan uniknya diganti berturut-turut oleh lima orang putranya.
    

TOMOHON

 -Distrik Sarongsong digabung dengan Distrik Tomohon menjadi Distrik Gabungan Tomohon-Sarongsong. Sarongsong tinggal dipimpin seorang Hukum Kedua.
-Tanggal 8 Oktober 1909 Distrik Kakaskasen dihapus, wilayahnya dipecah jadi bagian Distrik Tombariri, Tomohon dan Manado.
-Tanggal 8 Agustus 1921 Distrik Tombariri dihapus, digabungkan ke Tomohon. Tombariri tinggal berbentuk Onderdistrik dipimpin seorang Hukum Kedua.
-Tahun 1927 Distrik Tomohon dihapus, digabung dengan Distrik Manado hingga tahun 1944 ketika Tomohon berdiri kembali sebagai distrik.
-Distrik Manado (luar kota utara dan selatan) disatukan ke Distrik Tomohon. Tahun 1966 Distrik Tomohon dihapuskan.

-Mokoagow (Rori).
-Mangangantung (Mangantung) I.
-Wuwung.
-Lumi Worotikan, (1624-1670).
-Tamboto, (1670-1680).
-Hukum Majoor Kepala Paat Kolano, (1680-1725).
-Hukum Majoor Manengkeymuri, (1725-1729).
-Hukum Majoor Rondonuwu Supit, (1729-1740).
-Majoor Posumah, (1740-1774).
-Majoor Mamengko, (1774-1803).
-Lontoh Tuunan (II), (1803-1809).
-Majoor Manopo Supit, (1809-1824).
Meneken Kontrak 14 September 1810 dengan Residen Inggris Thomas Nelson.
-Majoor Mamengko (Mamangku), 1824-1835).
 Dengan Hukum Kedua Mangangantung.


Waruga Ngantung Palar di Matani III. *)


-Majoor Mangangantung (II) alias Ngantung Palar, (1835-1853).
 Dengan Hukum Kedua anaknya Rondonuwu.
-Majoor Roland ‘Rondonuwu’ Ngantung Palar, (1853-1860).
 Dengan Hukum Kedua Nicolaas Wahani, lalu Petrus Wenas.
-Majoor Posumah, (1860).
-Hukum Besar Lukas Wenas, (1862-pensiun Desember 1877).
 Dengan Hukum Kedua anaknya Herman A.Wenas.

Kubur Lukas Wenas di Talete I. *)


-Hukum Besar Herman Alexander Wenas, (Desember 1877-April 1880/8 Juni 1888).

                    
                       KAKASKASEN 

-Ibukotanya Lotta (tempat kediaman Hukum Besar). Tahun 1874 dilaporkan N.Graafland terbagi dua bagian, yakni Lotta-timu (314), dan Lotta-amian (307). Seluruh penduduk Lotta 621 orang, menjual ke Manado rempah-rempah dan sayur. Negeri lain: Kakaskasen (1.112 ) dengan sekolah; Tateli (183) dengan sekolah, Koha (belum lama didirikan di gunung di belakang Tateli, berpenduduk 463) dengan sekolah; Koka (351) dengan sekolah, Warembungan(252) dengan sekolah, Tinoor (397 dengan sekolah), Kinilow (432) dengan sekolah dan Kayawu (292) dengan sekolah. Penduduk seluruh Distrik Kakaskasen  4.103 orang.
-Tanggal 8 Oktober 1909 Distrik Kakaskasen dihapus, wilayahnya dipecah jadi bagian Distrik Tomohon dan Manado.

-Pukul.
-Sumoindong (Lumoindong).
-Makiohloz (Makiohlor).
-Bungkar (Wungkar), 1619.
-Lontaan, 1644.
Waruga Kalalo di Kakaskasen III. *)
-Hukum Majoor Kalalo, 1679.
-Hukum Tikonuwu, September 1699.
 Kepala Balak Kakaskasen yang bertanda atas nama balaknya tanggal 10 September 1699 dalam Kontrak Minahasa-Belanda, dimana Belanda diwakili Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh. Namanya ditulis Tikoeneeboe.
-Hukum Majoor Sulu, (1700-1730).
-Hukum Majoor Pangkerego (Panterejo), 1728.
-Hukum Majoor Parengkuan, (1730-1760).
-Majoor Mainalo Sangian Parengkuan, (1760-1790).
-Majoor Pangemanan, (1790-1800).
-Majoor Mainalo Sahiri Parengkuan, (1800-1834).
Meneken Kontrak 14 September 1810 dengan Residen Inggris Thomas Nelson. Namanya ditulis sekedar Maynalo.
-Majoor Alfrets Parengkuan, (1834-1842).
-Majoor H.Parengkuan, (1842-1856).
-F.Parengkuan, (1856-1862).
-W.L.Parengkuan, (1862-1872).
-Hukum Besar Klas 1 Paul Frederik Parengkuan, (1872-Desember 1886).
-Hukum Besar Klas 1 Nicolaas Willem Wakkary (Wakkarij), (22 Desember 1886-Januari 1896).
Dengan Hukum Kedua W.Walangitang. 
-Hukum Besar Willem Walangitang, (18 Januari 1896-4 Agustus 1901).
Dengan Hukum Kedua H.J.Lumanauw 1897.


-Hukum Besar Willem Albert Ticoalu, (4 Agustus 1901-11 November 1903).
Bulan Agustus 1902 titel Hukum Besar Klas 1. 
-Hukum Besar Frederik Andries, (11 November 1903-26 April 1905).
Sebagai Hukum Kedua R.J.Palenkahu sampai April 1905.


-Hukum Besar Robert Johan Pelenkahu, (26 April 1905-8 Oktober 1909).
Hukum Kedua Kakaskasen 1905 Lodewijk Wenas.

                                     
                       SARONGSONG

-Tahun 1874 N.Graafland menulis ibukota Sarongsong (dari pancuran di situ), ada gereja bagus, kediaman Majoor. Negeri Sarongsong dibagi beberapa kampung: Pinangkeian (369), Tumalantang (324), Karor (324), dan Lansot (309). Seluruhnya 1.326 orang. Negeri lain: Lahendong (601) dengan sekolah, Tondangow (343), Pinaras (351), dan Rambunan (371). Penduduk seluruh distrik 2.992 orang.

-Tumbelwato.
-Walean.
-Sumakul.
-Kalele Kinupit.
-Manangka.
-Mandagi.
-Hukum Majoor Kepala Lontoh Tuunan (I) (Lontoh Kolano, Lontoh Mandagi), (1678-1710).
-Hukum Majoor Rondonuwu Lontoh, (1710-1760).
-Hukum Majoor Tongkotou, (1760-1790).
-Majoor Tamboto, (1790-1804).
-Lontoh Tuunan (II), (1804-1809).
 Dengan Kumarua Manopo.
-Kojongian, (1809-1819).
Meneken kontrak dengan Residen Inggris Thomas Nelson 14 September 1810.

Kubur Herman Carl Waworuntu di Tumatangtang. *)

-Majoor Herman Carl Waworuntu, (1819-1854).
 Dengan Hukum Kedua Kalalo lalu diganti anaknya Zacharias Waworuntu.
-Hukum Besar lalu Majoor Zacharias Waworuntu, (1854-hingga dipensiun April 1880).
Dengan Hukum Kedua adiknya Albertus Bernadus Waworuntu lalu diganti adik lainnya Johanis Waworuntu (1854-1878) dan Jellesma Waworuntu(1878-1889). 

            
                                  
TOMBARIRI

-Tahun 1874 ibukotanya Tanawangko di kuala Paniki dan Teluk Tanawangko (tempat kediaman Kontrolir, Pendeta, Majoor, Pakhuismeester). Negerinya terbagi 3 bagian, yakni: kampung atau negeri Sarani dan kampung Burger dengan 887 orang, dan Matani dengan 332 orang. Seluruh Tanawangko 1.219 orang. Negeri lain: Ranowangko (469), Lemo (488),  Lolah (800), Ranotongkor (244), Taratara (1.081), Woloan (890). Semuanya punya sekolah. Berikutnya Senduk (531) dengan sekolah, Maasin (122), Popareng (161), Mokupa (137), Poopoh (121), Kumu (97), dan Arakan (155, tempat kediaman Hukum Kedua), serta di teluk Amurang 1 kampung orang asing, yakni Kampung Bajo (31 orang).

Rumah Zendeling Nicolaas Graafland di Tanawangko. *)

 -Tanggal 8 Agustus 1921 Distrik Tombariri dihapus, digabungkan ke Tomohon. Tombariri tinggal berbentuk Onderdistrik.

-Kaawoan,
-Lokon Mangundap.
-Hukum Majoor Kepala Supit Sahiri, (  -1738).
-Hukum Majoor Mongi, (1738-1769).
-Majoor Tinangon, (1769-1793), dengan Hukum di Woloan Mawikere.
-Majoor Rengkung.
-Majoor Jacob Supit, 1803-1808.
 Dengan kepala alifuru Poluakan dan Hukum Pangemanan di Woloan.
-Poluakan, 1810.
Dalam kontrak 14 September 1810 dengan Residen Inggris Thomas Nelson, Balak Tombariri diwakili Poluakan (ditulis Poelowakan), sementara Jacob Supit mewakili Tondano.
-Bangkahu.
-Majoor Tumurang Andries.
-Majoor Poleali Hermanus Andries.
-Majoor Montoh Marcus Andries.
-Majoor Johannes ‘Rumondor’ Andries, (1840-1857).
 dengan Hukum Kedua S.Andries.
-Majoor Samuel Andries, (1857-Mei 1867).
 dengan Hukum Kedua Bastiaan Andries (1857-1867), lalu diganti J.M.Parera.


Kubur Johannis M. Parera. *)

-Hukum Besar Klas 1 lalu Majoor Johannis Marcus Parera, (2 Mei 1867-Maret 1895).
dengan Hukum Kedua di Arakan lalu Tara-Tara, kemenakannya Nataniel Bastiaan Andries hingga dipensiun Maret 1887, lalu digantikan Maret 1887 oleh J.I.Manoppo. 


-Hukum Besar Jan Ibrahim Manoppo(15 Maret 1895-pensiun 4 Juli 1901). 


-Majoor Willem Walangitan, (4 Agustus 1901-pensiun September 1909).
Pindah dari Kakaskasen.
-Hukum Besar A.Dengah, (8 Oktober 1909-Juni 1914).
-Hukum Besar Robert Johan Pelenkahu, (7 Oktober 1914-19 Juni 1919). 
-Hukum Besar Paul Alexander Ratulangi, (19 Juni 1919-8 Agustus 1921). 

              
               TOMOHON-SARONGSONG

-Hukum Besar lalu Majoor Herman Alexander Wenas, (April 1880/8 Juni 1888-8 Oktober 1909).
 Dengan Hukum Kedua Herman Carl Wajong 1889-Januari 1890; P.D.Supit September 1891-1899; Alexander Wenas hingga September 1901, Lodewijk Wenas, dan Hermanus Lumanauw.
-Hukum Besar Klas 1 Theodorus Estefanus Gerungan, (8 Oktober1909-8 Agustus 1921).

                   
                    TOMOHON

-Hukum Besar lalu Majoor Willem Abraham Wakkary, (18 Agustus 1921-dipensiun 1923).
 Dengan Hukum Kedua E.H.W.Pelenkahu.
-Hukum Besar T. Langitan, (1923-1927).
 Dengan Hukum Kedua A.W.Wakkary. Kemudian Oscar Momuat, Herman J.Wenas, Evert R.S.Warouw dan R.C.L.Lasut.
-Hukum Besar (Guntjo) Ryclof Constantyn Lodewijk Lasut, (1944-1946).
 Dengan Hukum Kedua Jelleas Sumayku, Albert R.Warouw dan Emiel Pelenkahu.
-Hukum Besar Abraham Gerard Robert Wenas, (1946-1947).
-Hukum Besar Evert Ryndhard Semual Warouw, (1947).
-Hukum Besar Hendrik Reingardt Ticoalu, (November 1947-1951).
-Hukum Besar Arnold C.Mantiri, (1951-1957).
-Hukum Besar Dirk Hendrik Waworuntu, (wakil) (1957).
-Hukum Besar Arie Michail Mandagi, (7 Agustus 1957-1958).
-Hukum Besar Dirk Hendrik Waworuntu, (1958).
-Hukum Besar Johannis Herman Tular, (1962-1965).
-Hukum Besar Jimmy Hendrik Daniel Kowaas, (1965-1966). ***

          

        *). Foto koleksi KITLV, Tropenmuseum dan keluarga Lang.

PUSTAKA:
-Adrianus Kojongian, ‘Tomohon Dulu dan Kini’.
-N.Graafland, ‘Inilah Kitab Deri Hal Tanah Minahasa’ Rotterdam, 1874.
-J.E.Heeres, 'Generale Nederlandsche Geoctroyeerde Oost-Indische Compagnie 1602-1800, Bijdragen tot de taal-,land-en Volkenkunde van Nederlandsch-Indie. 
-Koninklijke Bibliotheek (De Locomotief 4 Februari 1873, 20 Mei 1882, 22 Januari 1890, 16 Maret 1895; Java Bode 1 Februari 1873, 17 Desember 1877, 21 Januari 1896 dan 22 Februari 1897; Bataviaasch Handelsblad 28 April 1880, 15 Desember 1877; Bataviaasch Nieuwsblad 9 April 1887, 5 Agustus 1901, 1 September 1927; Het Nieuws van den Dag 27 September 1901).  
-Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie 1892-1942.
-Adrianus Kojongian dkk, ‘Ensiklopedia Tou Manado’.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.