Jumat, 08 Februari 2013

Keadilan Untuk Korban Manado

                                          


                                                      Oleh: Adrianus Kojongian




Letkol A.C.Muir. *)




Jepang akhirnya menyerah setelah pengumuman kapitulasi oleh Kaisar Hirohito 15 Agustus 1945. Sekutu sebagai pemenang perang dibawah Komandan Letkol A.C.Muir dari pasukan Australia tiba di Manado tanggal 9 September 1945 untuk mengambil oper kekuasaan dari tangan Laksamana Muda Kyuho Hamanaka. Sebelumnya Hamanaka pada tanggal 5 September mengumumkan mengambilalih lagi pemerintahan sipil yang diserahkannya 21 Agustus 1945 kepada Ketua Komite Tenaga Rakyat (KTR) Ernst Hendrik Willem Pelenkahu (1877-1951). Pemerintahan Pelenkahu itu diprotes dan tidak diakui NICA (Nederlands Indies Civil Administration, pemerintahan sipil  Hindia-Belanda) yang ikut membonceng Australia. 

Letkol Muir membangun markas besar Detasemen ‘Menado Force Operation’ di kompleks bekas rumah Uskup Manado dan Normaalschool Katolik (sekarang ditempati SMP Gonzaga dan Seminarium Agustinianum Paslaten II Tomohon), akibat kota Manado hancur oleh pemboman Sekutu. Detasemen Muir menyertakan 3 perwira NICA sebagai SONICA (Staff Officer NICA) dibawah Kapten B.M.Felix serta 40 orang polisi. Muir resmi menerima penyerahan kekuasaan sipil dari Hamanaka 8 Oktober 1945 di Tomohon, dan pejabat NICA Kontrolir J.Burger mengambilalih pemerintahan sipil Minahasa di Tondano dari pejabat Jepang Udono.

Kolonel Inf.Mr.C.C.de Rooy. *)

Pemerintahan sementara Belanda dibawah Commanding Officer NICA (Conica) Kolonel Inf.C.C.de Rooy tiba 10 Oktober 1945 dengan satu kompi pasukan KNIL dan membangun markasnya di Kakaskasen. Nanti setelah Muir dan pasukannya kembali, markasnya dijadikan markas besar KNIL dengan wilayah tugas Sulutteng (Keresidenan Manado) dan Maluku Utara.

Akhir dari petualangan tentara Dai Nippon di Manado adalah sebanyak 8.000 orang Jepang termasuk serdadu bantu asal Korea ditawan dan dikumpulkan di Bitung. Mereka baru dipulangkan pertengahan tahun 1946. Namun, untuk para petinggi angkatan laut (Teikoku Kaigun) dan angkatan darat (Rikugun) termasuk para serdadu yang diduga telah melakukan kejahatan perang dan berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan segera ditahan dan dibawa Australia ke Morotai Maluku yang menjadi pusat pasukan Sekutu.

Tiga perwira tinggi Jepang di bekas Minseibu Manado yang ditahan masing-masing adalah Laksamana Muda Kyuho Hamanaka bekas Tidji (Residen) sebagai Komandan Pasukan Angkatan Laut ke-8, Mayor Jenderal Endo Komandan Katsura Butai (57/MB) dan Baron Masakaze Takasaki Komandan Tokketai (polisi angkatan laut). Dari tokoh sipil yang ditahan antaranya mantan Sitjo (Walikota) Manado Minoru Yanai, termasuk beberapa orang Manado yang dianggap sebagai kaki tangan Jepang.

Hamanaka dan Baron Takasaki disidang di Morotai. *)

Australia segera membentuk Pengadilan Militer di Morotai yang mengadili para tokoh Jepang di bekas Keresidenan Manado ini. Dakwaan kepada mereka terutama adalah sebagai pimpinan mengabaikan dan tidak menegur atau menghukum bawahannya yang melakukan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan serta melanggar aturan universal perlakuan terhadap para tahanan perang. Pengadilan militer Australia ini spesial mengusut para pelaku kejahatan perang terhadap sekitar sembilan orang penerbang Australia yang jatuh di wilayah Manado dan telah dieksekusi Jepang selang tahun 1944-1945.
    
Selain ketiga perwira utama tersebut, belasan perwira menengah, perwira pertama, bintara dan serdadu berasal Tokketai dan Kempetai (polisi rahasia militer) bahkan dari kesatuan batalion yang diduga sebagai pelaksana eksekusi baik di Manado, Tomohon dan Beo Talaud didakwa dalam perkara-perkara terpisah yang digelar sejak akhir tahun 1945 di Morotai. Mereka semua diancam dalam sidang yang dikenal sebagai Serial Manado itu dengan hukuman tembak mati mau pun digantung.

Kolonel Shigerie Koba. *)

Para perwira dari kalangan angkatan darat adalah: Letnan Kolonel Komura Kepala Staf Katsura Butai, Kolonel Shigerie Koba Komandan militer Sangihe-Talaud, Mayor Tamura Komandan Batalion Beo Talaud, Mayor Odamura Kepala Kempetai Manado dan wakilnya Pembantu Letnan Dua Matsumoto. Lalu perwira bawahan di Batalion Beo Kapten Tokio Iwase, Kapten Michiaki Misumi, Letnan Toshi Asaoka, Letnan Seizo Tanaka, Pembantu Letnan Satu Chuchi Oishi dan Sersan Yasemasa Suzuki. Dari Manado antaranya Kapten Saiki Komandan Kamp Teling lalu ada Sersan Tomyoshi Okada yang hasil sidangnya mendapat sorotan luas media-massa Australia. Dari Tomohon terdapat nama Kiyomitsu Moritomo, Rinji Sasakura, Shigeo Ichihashi, Takesaburo Soma dan Hidetoshi Baba.

Perwira dan bintara Angkatan Laut lain yang diadili diantaranya Letnan Yanomura dan Yamaguchi dari polisi angkatan laut.


Minoru Yanai. *)

Otoritas Belanda yang berkuasa di Indonesia tidak ketinggalan meminta para terduga penjahat perang yang disinyalir telah melakukan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan baik terhadap warga Belanda, mau pun para penduduk sipil Keresidenan Manado. Australia menyerahkan sejumlah tahanan, antaranya adalah mantan chef Firma Futaba dan Sitjo Minoru Yanai serta algojo sekaligus komandan kamp interniran wanita Airmadidi dan mantan komandan kamp interniran Teling Hideo Yamada.

Pengadilan terhadap Yanai, Yamada, Seyun Tabata, Tadashi Nakano, Shiro Yamaguchi, Kobayashi, Kamiura dan Maeda segera digelar maraton akhir 1946 di Manado. 

Terhadap para pejabat militer Jepang di masa awal pendudukan pun dituntut Belanda agar disidangkan di Manado untuk mempertanggungjawabkan kematian banyak serdadu dan perwira KNIL di tahun 1942. Maka, dua mantan petinggi militer, yakni Kolonel Toyoaki Horiuchi komandan paratrooper yang menduduki Langowan 11 Januari 1942 dan mantan Residen Uroko Hashimoto dibawa dari Jepang ke Manado untuk disidangkan. 

Bersama mereka disidang pula 2 orang Manado yang dituduh sebagai kaki tangan dan mata-mata polisi militer Jepang, yakni Willem B.Thomas dan J.F.Roring.

Minoru Yanai mantan kepala penerjemah (tolk) penasehat pemerintahan sipil Jepang dan Walikota Manado didakwa sebagai ‘algojo’ tokoh-tokoh Tionghoa dan banyak tahanan lain. Willem Thomas sendiri adalah mantan anggota Minahasaraad (Dewan Minahasa) dan menjadi pembantu dekat Minoru Yanai. Begitu pun J.F.Roring yang pernah bekerja di Minahasaraad sebagai opnemer tekenaar.

Keputusan Temporaire Krijgsraad di Manado adalah mereka bersalah. Dinyatakan sebagai penjahat perang, musuh rakyat (volks vijand) dan hukumannya adalah eksekusi dengan ditembak mati. 

Untuk vonis mati bagi Yanai dan Yamada yang dijatuhkan tanggal 13 November 1946, pengadilan militer Manado menegas mereka dihukum karena balas dendam pribadi atau penganiayaan dan menyebabkan kematian.

Pada pagi hari tanggal 17 Maret 1947 bertempat di penjara penjahat perang Jepang di Manado Minoru Yanai, Shiro Yamaguchi, Seiyun Tabata dan Tadashi Nakano dieksekusi mati satu peleton regu tembak. 



Penjahat perang lain dieksekusi sampai tahun 1948 seperti Uroko Hashimoto dan Toyoaki Horiuchi. Eksekusi Toyoaki Horiuchi terjadi di sekitar tanggal 23 atau 24 September 1948. Menurut Wikipedia, tanggal kematiannya 25 September. Ini bisa maju dari hari Selasa itu, karena koran De Locomotief justru memberitakan pengeksekusiannya pada terbitan Selasa 25 September. Horiuchi dicatat dengan pangkat Kapitein ter Zee.

Tempat eksekusi para penjahat perang Jepang, selain di lokasi penjara bagi para tahanan penjahat perang, disebut di sebuah lahan kosong di Tikala (kini belakang gedung Percetakan Negara) Manado yang lokasinya sampai sekarang, apalagi di malam hari dianggap angker. *** 

   
           *). Foto koleksi National Collection (www.trove.nla.gov.au, www.awm.gov.au).


SUMBER PUSTAKA:
-Trove-Digitised newspapers and more (The Advertiser Adelaide, Advocate Burnie Tasmania, The West Australian Perth, The Mercury Hobart Tasmania, The Sydney Morning Herald NSW, The Canberra Times ACT, Chronicle Adelaide SA, Townsville Daily Bulletin Qld., Desember 1945-Januari 1946).
-Delpher Kranten: De Locomotief, Het Dagblad (1946-1948). 
-Teks lengkap naskah Jimmy Andre Legoh dalam catatan J.L.Mundung.
-Adrianus Kojongian dkk: Ensiklopedia Tou Manado.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.