Selasa, 26 Maret 2013

TENTANG KEPALA MINAHASA (P-S)






                    Oleh: Adrianus Kojongian







PELENKAHU, Ernest Hendrik Willem, (20 November 1877-Airmadidi, 2 Maret 1951). Anggota Komite Tenaga Rakyat (KTR) sejak awal 1945, lalu menjadi Ketua. Ia menjadi kepala pemerintahan dengan jabatan setingkat Residen dari Agustus 1945 setelah menerima penyerahan kekuasaan dari Laksamana Hamanaka. Residen hingga 12 Oktober 1945. Mantan Hukum Kedua di Kakaskasen, Tomohon 1917-1925, dan Kauditan 1925-1928. Kemudian Kepala Distrik Manado 20 Mei 1927, dan Kepala Distrik Tonsea 20 Mei 1929-1938. Beroleh gelar Majoor. Pernah pula anggota Minahasaraad 1922-1942 dan Mei 1946. Ia anak Johan Pelenkahu dengan Anna Pinangkaan, menjadi menantu Majoor Kepala Distrik Tomohon Herman Wenas, dengan mengawini putrinya Anna Wenas (1870-2 Maret 1951). Ayah dari Emil, Johana Neeltje dan Hilda Pelenkahu. Dikubur di kubur keluarga Pelenkahu Airmadidi

PELENKAHU, Jan Hendrik, (8 Oktober 1846-Airmadidi, 5 Agustus 1905)Kepala Distrik (eerste districtshoofd) Tonsea berkedudukan di Airmadidi sejak 25 Juni 1870 menggantikan ayahnya Outfoort Johan Pelenkahu. Bertitel Hukum Besar lalu tahun 1896 titel Majoor. Sejak awal Juli 1882 diangkat sebagai anggota Landraad Manado. Bulan Agustus 1898 memperoleh penghargaan berupa medali zilveren ster dari Gubernur Jenderal. Menjabat kepala distrik hingga digantikan Majoor Ezau Rotinsulu 11 November 1903. Sebelumnya Hukum Kedua Tonsea gantikan A.Pelenkahu. Ayah Ernest Pelenkahu. Dikubur di Airmadidi.

PELENKAHU, Johan Hendrik, (1795-1841). Kepala Distrik Tonsea 1833-1840 gantikan kakaknya Lukas. Memperistri Boki Estefina Dotulong anak Hendrik Dotulong dengan Fientje Outfoort memperoleh anak: Outfoort Johan Pelenkahu, Robert Pelenkahu, Antoineta Pelenkahu, Eleonora dan Magdalena Pelenkahu.

PELENKAHU, Nicolaas Lukas, (1807-1846). Anak Majoor Lukas Pelenkahu. Menjabat Hukum Kedua Distrik Tonsea dibawah pamannya Majoor Johan Hendrik Pelenkahu hingga tahun 1843 dibawah Majoor Daniel Rotinsulu. Tahun 1829 kawin di Ternate dengan Maria Coenraad Lodewijk.

PELENKAHU, Outfoort Johan, (1825-29 Maret 1870). Hoofddjaksa Land-of Minahassa-raad hingga 1854, lalu Kepala Distrik Tonsea (1854-1870) bergelar Majoor. Diperintahkannya pengumpulan waruga-waruga dalam satu lokasi di Sawangan yang kini jadi taman purbakala waruga-waruga. Bulan Oktober 1861 ia diangkat menjadi anggota Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Masuk Kristen dan terima sidi tahun 1849 dari penginjil Frans Hartig yang ditempatkan di Kema. Menikahi 1850 putri pekabar injil Tondano Johann Friedrich Riedel bernama Maria Juditha Riedel, dan setelah menduda kawini 11 Oktober 1865 Ann Tower janda Philip de Hoeven. Ia anak Lukas Pelenkahu. Famnya banyak ditulis Palenkahu.

PELENKAHU, L.A., Pamongpraja karir. Menjadi Sekretaris Daerah Minahasa ke-2, 16 Juni 1958-6 Oktober 1959. Pernah Hukum Kedua Tombariri, lalu di Kauditan 1948-1950. Berikutnya, Hukum Besar Kepala Distrik Toulour (Tondano) 7 Januari 1951-1 Februari 1952, dan hukum besar diperbantukan di kantor Pemda Minahasa tahun 1956.  

PELENKAHU, Lukas, (1758-1833). Majoor Kepala Balak Tonsea di tahun 1810 dan masih menjabat tahun 1827. Tanggal 14 September 1810 atas nama Balak Tonsea meneken Perjanjian dengan Residen Ingris Thomas Nelson. Namanya berada di urutan ke-4, dicatat datang bersama-sama dengan Jacob Supit. Anak Johan Pelenkahu dengan Boki Dotulong (versi lain sebut berfam Sumampouw). Kawin pertama dengan Micaela Isaak mendapat anak Magdalena Pelenkahu (1819-11 Maret 1851) dan Nicolaas Lukas Pelenkahu (1807-1846). Anaknya antara lain Nicolaas Lucas Pelenkahu  Majoor Lukas kawin kedua dengan Theresia Manopo dari Klabat di-Bawah, peroleh putri Adolsina Pelenkahu (1822-15 April 1892), dikawini Majoor Sarongsong Zacharias Waworuntu. Majoor Lukas Pelenkahu digantikan oleh adiknya Johan Pelenkahu.


PELENKAHU, Robert Johan, (25 Oktober 1868-17 April 1921).  Hukum Besar Kepala Distrik Kakaskasen 26 April 1905 hingga distrik Kakaskasen dihapus 8 Oktober 1909, dan ia dimutasi sebagai Kepala Distrik Maumbi mengganti Ezau Rotinsulu dengan titel Hukum Besar klas 1. Sebelumnya Hukum Kedua Klas 1 Kakaskasen. Dari Maumbi, pindah jadi Hukum Besar Distrik Tombariri 7 Oktober 1914. Terakhir Hukum Besar kepala Distrik Tonsawang 16 Maret 1920.  Tahun 1919 dipilih sebagai anggota Minahasaraad dari Kiesdistrict Tonsea, duduk hingga tahun 1921. Dikubur di Airmadidi

PESIK, Hukum Kepala Balak Tongkimbut Atas (Tonkimbut-boven) yang tangal 10 September 1699 meneken Kontrak dengan wakil VOC Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh, di Benteng Amsterdam Manado. Namanya ditulis Pessick.

PESIK, Dikisahkan sebagai Kepala Balak Sonder pertama, ketika balaknya resmi pisah dari Kawangkoan di tahun 1703.

PINONTOAN, Kepala Balak Sonder menggantikan Sumolang, disebut memerintah 1789-1793, masih berkedudukan di Kiawa (kini masuk Kecamatan Kawangkoan Minahasa). Kemudian diganti oleh Walewangko.

POLINGKALIM, L., Seorang tokoh Tondano, diduga masih beragama alifuru yang berangkat ke Jawa Maret 1829 memerangi Diponegoro, dan peroleh pangkat kemiliteran dalam Pasukan Tulungan sebagai Kapitein. Versi lain sebut identik dengan Lukas Pelenkahu, kepala dari Tonsea.

POLUAKAN, Kepala Tombariri alifuru di tahun 1808. Dicatat meneken Perjanjian 14 September 1810, antara 28 kepala dari 26 Balak Minahasa dengan Residen Inggris Thomas Nelson. Namanya ditulis Poelowakan, berada di urutan ke 12. Menjabat Kepala Balak Tombariri.

POLUAKAN, Tonaas Tontemboan yang membangun negeri Kawangkoan pertama tahun 1831 dengan membentuk negeri Sendangan, Uner dan Talikuran. Ia memimpin Talikuran juga. Kemudian memimpin pasukan Tulungan 1829 berasal kontingen Kawangkoan dengan pangkat Letnan didampingi Sersan Tenda. Ada versi menyebut ia menjabat Kepala Balak tahun 1825-1830 menggantikan Kapantouw. Namun kemudian ia diganti Tumilaar. Kelak dibaptis Kristen bernama Thomas Poluakan.
Waruga Pongoh Saidi. *)
PONGOH SAIDI, Dipercaya sebagai Kepala Tonsea, menggantikan Lontoh. Kawini wanita bernama Kauriri, dan peroleh 5 anak perempuan, yakni: Samporiwuan, Nensun, Tolang, Matiti dan Dumpo. Waruganya di Sawangan.

POSUMAH, Tokoh panglima Tombulu terkenal, anak Lumi Worotikan dengan Suey. Mengawini Winuni dan menjadi ayah Supit Sahiri Macex yang jadi Kepala Balak Tombariri dan Tondano, serta wanita bernama Rego yang dikawini Mumamengko. Dikisahkan berhasil mengayau kepala Petor Spanyol. Kuburannya disebutkan berada di Talete Tomohon.

POSUMAH, Kepala Balak Tomohon 1740-1774, bergelar Majoor. Ikut membantu Belanda dengan mengirim pasukan untuk mengusir bajak laut Mindanau. Anak Mayoor Rondonuwu yang digantikannya, serta cucu Pacat Supit Sahiri Macex. Disebut juga Posumahmuri. Kawin pertama dengan Woki dan ayah Manopo (Supit), sedang istri kedua bernama Rongkon beroleh anak Mamangku (Mamengko). Salah seorang cucunya juga bernama Posumah.

POTANGKA, Tokoh Pasan asal Pulau Taffore dekat Banggai. Ayahnya Pandey, menjadi raja, dan dikisahkan dikalahkan Spanyol, lari serta meninggal di Molibagud dekat Gorontalo. Potangka bersama saudaranya Lembuwi melalui Belang bergabung dengan orang-orang Touwuntu (asal Walak Pasan) dan Pololangan (asal Walak Ratahan) berperang melawan Bolaang (Mongondow), lalu menetap di Pasan.

POTANGKUMAN, Tokoh Pasan. Putra Lensung Aloe, dan saudara Raliu yang membentuk Ratahan. Kawin dengan Woki, dan bersama pamannya Watupinamalangan membentuk Pasan.

PRATASIK, Drs. Wim Frans Johan, (Bogor, 28 Agustus 1930-). Salah seorang pendiri Sekretariat Bersama Golkar Sulutteng. Mantan Hukum Besar Ratahan 1958-1963, Kabag Perekonomian Kantor Gubernur 1962, Kabag Politik 1962, Kepala Protokol Kantor Gubernur 1962-1967, Kabag Penerangan Kantor Gubernur 1964-1965, Jubir Pemprov dan sekretaris pribadi Gubernur Worang 1967-1968, Kepala Kantor Statistik Sulut 1968-1977, pejabat Sekwilda Minahasa Juni 1977-Februari 1978, Sekretaris DPRD Sulut 1977-1980, Asisten I Setwilprov 1980-1982, Asisten II 1981-1984, Pembantu Gubernur Wilayah (PGW) I 1984-1986, PGW II  1985-1987, lalu Irwilprop Sulut. Jadi anggota DPRD Sulut 1992-1997. Sandang bintang gerilya, bekas aktivis Merah Pituh 14 Februari dan anggota Laskar Rakyat sampai TRISU dengan pangkat Kapten. Tahun 1957-1961 Komandan Pasukan Pembela Pancasila Sulutteng.

RALIU, Pendiri Ratahan. Anak Lensung Alu yang mengungsi dari Pontak, dan kemenakan Watupinamalangan, pendiri Pasan. Saudaranya Potangkuman ikut bergabung dengan pamannya itu di Pasan. Kawini Sapelahingking, dan ayah dari: Roredeon, Deen, Kuhu, Jahaen dan Komaiking. Nama Ratahan tercetus saat ia membangun rumah dengan sembilan anak tangga. Ayamnya berkokok di setiap anak tangga dengan bunyi ra-ta-han. Penggantinya memimpin Ratahan berturut disebut bernama Rato, Mandolang, Timpak, lalu wanita bernama Towohindan, Londok, Soputan, lalu Batulumanap.

RAMBI, Lolati, Kepala di Pasan-Ratahan, mengawini putri Kepala Balak Maringka bernama Maria Maringka. Menjadi Hukum Kedua Pasan-Ratahan, dibawah kepemimpinan iparnya Daniel Maringka. Ayah dari Manuel Rambi yang kemudian menggantikannya sebagai Hukum Kedua. 


RAMBI, Manuel, Inlandsch bestuur. Kepala Distrik Tonsawang dengan titel Hukum Besar sejak 23 Januari 1895 hingga diberhentikan dari dinas (dengan catatan ditangguhkan, pensiun?) September 1903. Kawin dengan Lena Maengkom, anak Hukum Kedua Eris Albertus Maengkom. Sebelumnya sampai Januari 1895 masih sebagai Hukum Kedua (tweede districtshoofd) Pasan-Ratahan-Ponosakan dibawah sepupunya Estephanus Sahelangi. Putrinya bernama Sarah Simban Rambi diperistri tahun 1891 oleh Lodewijk Wenas. Kakek Pdt.A.Z.R.Wenas.

RAMBING, Bastian Enoch, Tokoh yang memasukkan kopi di Minahasa, dari Pasuruan Jawa Timur tahun 1796 dengan melakukan penanaman kopi pertama di Remboken. Mengawini Fientje Dotulong anak Kepala Balak Tonsea Majoor Hendrik Dotulong.

RAMBITAN, Tokoh Langowan, disebut sebagai Kepala Balak Langowan awal.

RANTI, Pedro, Tokoh Minahasa masa awal kekuasaan VOC di Minahasa. Diduga mengikuti pendidikan di Seminari Spanyol di Ternate, dan menjadi Kristen Katolik. Sebagai seorang tokoh kunci yang meneken Perjanjian Minahasa-Belanda tanggal 10 Januari 1679. Ada menafsirkannya sebagai Lontoh Tuunan Mandagi dari Balak Sarongsong.

RANTON, Kepala Balak Sonder. Namanya dicatat tahun 1682, bersama-sama Tololiu dari Ares.

RATULANGI, Paul Alexander ‘Ande’, (Tondano, 4 November 1865-26 Mei 1943). Pamongpraja, pensiunan Hukum Besar. Awalnya sebagai Inlandsch Officier van Justitie, sebagai pejabat sementara lalu 1 Januari 1902 definitif Adjunct-Hoofddjaksa Landraad Manado. Kemudian menjadi Hukum Kedua Manado, Hukum Besar Kepala Distrik Maumbi 19 Juni 1914, dan 1919 Hukum Besar Kepala Distrik Tombariri. Dipilih dari Kiesdistrict Tombariri duduk di Minahasaraad (1919-1924). Jadi pembantu Pucuk Pimpinan KGPM, 1933. Kawini Jacoba Elisabeth Mogot (1881-1974), putri Reinier Mogot dan cucu Majoor Langowan Nicolaas Mogot. Anak Lambertus Ratulangi.

RATUMBANUA, Kepala Balak Mawuring, pemukiman di Manado yang dicatat tahun 1817 sebagai anggota Land-of Minahassa-raad yang memeriksa dan memutus perkara-perkara dipimpin Residen Manado T.P.A.Martheze. Ia pun di tanggal 14 September 1810 bertanda dalam perjanjian para kepala balak Minahasa dengan Residen Inggris Thomas Nelson. Namanya ditulis Ratunbanoea (namun nama Balak Mawuring tidak disebut).

RATUMBUYSANG, Kepala di Tondano-Toulimambot, putra kepala balak Sumondak. Kawin dengan Pingkan Rinamasan dan ayah dari: Rumondor Ratumbuysang serta Muntu-Untu Ratumbuysang.

RATUMBUYSANG, Dirk Boeng, Majoor Kepala Distrik Tondano-Touliang 1844-1863, anak Rumondor Ratumbuysang, dan cucu pahlawan perang Tondano Sumondak. Namanyanya sebelum Kristen Boeng. Dirikan Loji di Tondano, yang jadi tempat kediaman Opziener dan sejak 1856 Kontrolir. Kawini Petronela Walalangi. Putri tertuanya C.Ratumbuysang dikawini J.Wensen yang menjadi Hukum Kedua. Kedua, A.Ratumbuysang dikawini D.J.Inkiriwang. Putri ketiga Wilhelmina dikawini Jacob Gerungan yang kelak menggantikannya selaku Kepala Distrik, dan putri keempat E.Ratumbuysang dikawini L.R.Sigar Kepala Distrik Langowan. Ia adalah kakek dari ibu Dr.Sam Ratulangi.

RATUMBUYSANG, Rumondor, Kepala Tondano-Touliang, sebagai Hukum Kedua, anak Ratumbuysang dan Pingkan Rinamasan serta cucu Sumondak. Kawin dengan putri Tewu bernama Peye’. Ayah dari Dirk Ratumbuysang dan Zacharias Ratumbuysang (yang menjadi Hukum Tua Tataaran Tondano pertama tahun 1840-1860).

RAVUTY, Marcus, Hukum Kepala Balak Negeri Baru di akhir abad ke-17, ditulis namanya Marcus Ravoety, dan dari namanya dipastikan telah beragama Kristen. Ia tanggal 10 September 1699 menandatangani perjanjian dengan pihak Kompeni Belanda diwakili Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh di Fort Amsterdam. 

RENGKUNG, Majoor Kepala Balak Tombariri di akhir abad ke-18. Cucu dari Supit Sahiri dengan Woki Konda serta anak Hukum Majoor Mongi. Gantikan pamannya Tinangon, dan memindahkan ibukota Tombariri dari Lolah (tua) ke Tanawangko sekarang. Ibunya bernama Linensunan, dan ia memperistri Sawulaon. Putrinya bernama Tolang dikawini Waworuntu (Herman Carl) kelak Kepala Balak Sarongsong. Tahun 1847 Sawulaon dibaptis Kristen dengan nama Sarah Rengkung.

RIUNPANGAU, Kepala Balak Bantik terkenal. Dihadiskan di sekitar tahun 1846 mengirim prajuritnya menumpas bajak laut Mindanau pimpinan Sibambang yang bersarang di Kalinaun Likupang. Atas jasanya dianugerahkan Belanda gelar Majoor dan dihadiahkan pedang dengan gagang bersalut emas. Ia digantikan Masoboy.

ROBOT. Kepala Balak Langowan, pengganti Rambitan.
S.G.A.Roeroe. *)
ROEROE, Semuel George Alexander, (Kakaskasen, 19 April 1911- Tomohon, 23 Agustus 1986). Pejabat dan politikus. Pernah Hukum Kedua Tomohon, Sekda Minahasa 1962-1963 dan Staf Bakopda/Kantor Gubernur Sulut. Juga pernah Wakil Ketua DPRD Minahasa tahun 1950-an dari PNI. Di GMIM jadi tokoh awam, terakhir Kepala Dinas Pendidikan dan Persekolahan GMIM. Pensiun sebagai pembina tatapraja. Ayah Pdt.Prof.Dr.Willy, Edie dan Bartje Roeroe. Dimakamkan di Kakaskasen.

ROMBOT, Sigar Hendrik, (Kaweng Kakas, 15 Februari 1932-Manado, 20 Februari 1989). Hukum Kedua Kakas 1942-1958, lalu anggota DPRD-GR Manado, anggota DPRD Minahasa dan terakhir anggota DPRD Sulut.

RONDONUWU, (1675-1743). Hukum Majoor Kepala Balak Sarongsong 1719-1743, yang juga menyebut dirinya Hulubangsa. Mengganti ayahnya Lontoh Tuunan. Disebut juga Rondonuwu Lontoh. Ibunya bernama Sengkar alias Sumengkar. Memperistri Ramey, anak Wowor, Hukum Kamasi. Putranya Tongkotou menggantikannya sebagai kepala balak.

RONDONUWU, Hukum Majoor Kepala Balak Tomohon 1729-1740. Anak Supit Sahiri Macex dari istri pertama Laya. Jadi kepala balak dengan menggantikan Manengkeimuri anak Paat Kolano. Dua anaknya berturut-turut menggantikannya yakni: Posumah dan Mamangku (Mamengko).

RONDONUWU, Tonaas Kepala Balak Kawangkoan 1790-1804 menggantikan Umbas. Kemudian diganti Tuju.

RONDONUWU, Kepala Balak Klabat di-Atas tahun 1805.

RONDONUWU, Abo D., Pamongpraja. Mulai sebagai Hukum Tua Likupang 1952-1958, lalu Hukum Kedua Likupang kedua 1958.

ROTINSULU, Daniel, Tokoh Tonsea. Memimpin pasukan Minahasa asal Tonsea yang dikirimkan untuk melawan Pangeran Diponegoro di Jawa tahun 1829, dan memperoleh pangkat militer Kapitein. Berasal Kema. Menjadi Kepala Balak Tonsea tahun 1840-1854, dan memperoleh anugerah gelar kehormatan Majoor. Digantikan oleh Outfoort Johan Pelenkahu.
Kubur Ezau Rotinsulu. *)
ROTINSULU, Ezau, (Maumbi, 1853-Kolongan, 14 Juni 1930). Kepala Distrik Maumbi (gabungan Klabat di-Atas dan Likupang) sejak 1 Agustus1886, mengganti ayahnya Samuel. Memperoleh gelar kehormatan Majoor, menjabat hingga 11 November 1903, ketika ia mengganti Majoor J.H.Pelenkahu sebagai Kepala Distrik Tonsea (beslit 8 Oktober 1909) di Airmadidi. Menjabat hingga 1919, digantikan A.H.D.Supit. Anggota Landraad Manado sejak 12 Oktober 1887.Tahun 1919 dipilih dari Kiesdistrict (distrik pemilihan) Tonsea sebagai anggota Minahasaraad hingga tahun 1923. Pendidikan di Opleiding voor Inlandsche  ambtenaren aan de school voor zonen van hoofden di Tondano. Paman yang asuh Maria Walanda Maramis. Peristri A.J.Tambajong. Kubur di Maumbi.

ROTINSULU, Jacob, Kepala Klabat di-Atas. Anak Samuel dan saudara Ezau. Jadi ambtenaaar sejak 1877. Menjabat Hukum Kedua Distrik Tonsea di bawah kakaknya. Bulan Juni 1891 diangkat jadi anggota Landraad Manado voor Afdeeling Kema menggantikan F.W.Pelenkahu. Sejak 1887 sebagai Hukum Kedua Maumbi dan tahun 1888 Hukum Kedua Manado.

ROTINSULU, L., Kepala Tonsea. Anak Kepala Distrik Majoor Daniel Rotinsulu. Hukum Kedua dibawah ayahnya tahun 1840. Tersingkir setelah pengangkatan O.J.Pelenkahu sebagai Kepala Distrik Tonsea baru.
Kubur Samuel Rotinsulu. *)
ROTINSULU, Samuel, (meninggal Maumbi, 22 Juni 1886). Kepala Distrik Klabat di-Atas sejak tahun 1848, menggantikan P.Enoch, dengan menggeser putranya B.Enoch. Memperoleh titel Majoor bulan Maret 1873. Tahun 1878 Distrik Likupang digabungkan ke Klabat di-Atas, dengannya menjadi Kepala Distrik Pertama (1ste Districtshoofd) Likupang-Klabat di-Atas. Kedua distrik akhirnya disatukan dengan nama Distrik Maumbi, dengannya dibenum sebagai kepala distrik pertama awal bulan Juni 1884, dengan titel Majoor. Menjabat hingga meninggal, digantikan anaknya Ezau Rotinsulu. Maria Walanda Maramis adalah cucunya. Dikubur di Maumbi.

RUATA, A.G., Pamongpraja senior. Hukum Kedua, lalu 1945 Hukum Besar Kepala Distrik Tonsea di Airmadidi.

RUATA, Gerardus Samuel, (Paniki Bawah, 8 Juni 1915). HIS Manado, MULO Manado, dan OSVIA Makassar tamat 1935. Langsung pegawai kantor distrik bawahan Ratahan dibawah Mayoor Nico Mogot. Tahun 1941-1947 Hukum Kedua Airmadidi, Tondano, Tanawangko, Kakas, dan Tumpaan. Lalu Hukum Besar Distrik Amurang 1949, dan Ratahan 1952. Jadi Wakil Kepala Daerah Satal 1954. Jadi Dewan Pertahanan Keamanan Permesta 1958-1960. Tahun 1961 diperbantukan pada Gubernur Sulutteng dan dapat amnesti abolisi. Jadi Wakil Walikota Gorontalo tahun 1967, Asisten Sekwilda Sulut tahun 1970 dan pensiun 1973. Anak Peter Ruata.
Peter Ruata. *)
RUATA, Peter Frederik, (Lowu Ratahan, 1881-Manado, 4 Februari 1937). Pamongpraja. Lulusan Lager School lalu Hoofdenschool Tondano. Pertama jadi pegawai di Pare-Pare Sulsel dan Kendari, lalu Hukum Kedua di Paniki Bawah, lalu di Lota dan Manado Utara. Promosi sebagai Hukum Besar Kepala Distrik Ratahan, 30 September 1924-28 Desember 1928, Hukum Besar Kepala Distrik Manado 30 September 1929-18 Agustus 1931. Tahun 1919 sebagai Hukum Kedua Manado (Utara) dipilih dari Kiesdistrict Manado sebagai anggota Minahasaraad 1922 hingga 1924 dan Gemeenteraad Manado 1934-1935. Tercatat jadi Majelis Sinode GMIM yang pertama tahun 1934, dan sangat tentang dominasi kepemimpinan orang Belanda dalam lembaga gereja. Dimakam di Teling.

RUGIAN, Kepala Balak Tonsawang di tahun 1808. Bertanda dalam Kontrak 14 September 1810 dengan Residen Inggris Thomas Nelson, tapi disebut agen (mewakili) Runtuwene dari Tombasian. Namanya ditulis Rungian.

RUMBAI, Dianggap sebagai Penghulu pertama Kawangkoan, ketika menyatukan negerinya Paweletan dengan Malemboly menjadi Kawangkoan. Digantikan Topurendeng.

RUMENDE (RUMINDE), Alexander, Kepala Balak Tondano diangkat Residen Belanda Johan Daniel Schierstein 1790 mengganti Pangalila yang ditahan dan dibunuh. Seorang Kristen dan sebut diri Penghulu (istilah yang umum dipakai para kepala balak di masa itu, selain Hulu Bangsa) Tondano. Ia tandatangani hasil Musyawarah 5 Agustus 1790 dengan Residen Johan Daniel Schierstein.

RUMONDOR, Hukum Majoor Kepala Balak Ares. Memiliki banyak istri. Salah seorang istri mudanya (ada versi sebagai anak) bernama Suanen (versi lain sebagai putri bekas kepala Ares bernama Lalawi) diambil istri oleh Pacat Supit Sahiri Macex. Waruganya ditafsirkan berada di kompleks waruga Worang di Kakaskasen III Tomohon Utara Kota Tomohon.
Waruga Rumondor. *)
RUMONDOR, Tokoh Kakaskasen. Diperkirakan pernah menjadi kepala ketika Kakaskasen masih berpusat di Kakaskasen Tomohon sekarang. Waruganya dipindah dari negeri tua ke lokasi sekarang di Kakaskasen III Kota Tomohon.

RUMONDOR, Kepala Bantik alifuru tahun 1808 yang bertentangan dengan Urbanus Matheosz, Kepala Bantik yang telah beragama Kristen.

RUNKAT, Andries, Letnan Satu Pasukan Tulungan dari kontingen Balak Tombasian yang berangkat ke Jawa 1829 memerangi Diponegoro. 

RUNTU, Salah seorang tokoh yang ikut bertanda dalam Kontrak para Kepala Balak Minahasa dengan Residen Ingris Thomas Nelson tangal 14 September 1810. Namanya di urutan ke 7, ditulis Runto.

RUNTUKAHU, Hukum di Kema Tonsea, anak Wenas Lumanau, sehingga dinamai juga Runtukahu Lumanauw, alias Runtukahu Dotulong. Ia yang menjadikan Kema ibukota Tonsea, dipindahkannya dari Tonsea Lama. Hidup di awal abad ke-18. Putranya Xaverius Dotulong menjadi Kepala Balak Tonsea terkenal.

RUNTUKAHU, Pahlawan dan Hukum di Balak Kakaskasen, pembantu Majoor Mainalo Parengkuan. Anak kepala jaga bernama Lomban yang dianiaya. Ia membalaskan dendam ayahnya dengan menculik dua putri kepala Bantik bernama Wawu Tumape yang dikayau dan Wawu Konda yang disayembarakan dan dimenangkan Mainalo.

RUNTULALO, Kepala dari Sonder yang tahun 1829 menjadi Kapten Pasukan Tulungan Minahasa dalam Perang Jawa.

RUNTU-THOMAS, H., Tokoh Borgo Tanawangko di Tombariri. Menjadi Wijkmeester Negeri Borgo pertama 1872-1888.

RUNTUWENE, Kepala Balak Tombasian di tahun 1808 yang berkedudukan di Tombasian Atas, Kecamatan Kawangkoan sekarang. Dalam kontrak 14 September 1810 dengan Residen Inggris Thomas Nelson, ia diwakili Rugian dari Rumoong. Namanya ditulis Runkuwene (bisa jadi sebenarnya Runtuwene adalah Kepala Balak Rumoong).


RUNTUWENE, Arnold Alexander, (lahir 1839), Hukum Kedua (2de districtshoofd) Rumoong hingga 14 Januari 1890 ketika ia diangkat sebaga Inlandsch Officier van Justitie dengan titel Hoofddjaksa Landraad Manado, hingga pensiun 17 Juli 1893, digantikan L.A.Manoppo. Bulan Agustus 1895 diangkat jadi anggota Landraad Manado voor Afdeeling Amurang hingga awal September 1900. Saudara Majoor Jotham. Anak kedua Majoor Manuel Runtuwene. 


RUNTUWENE, Jotham Manuel, (lahir tahun 1836), Kepala Distrik Rumoong dibenum 27 Januari 1878 mengganti ayahnya Majoor Manuel Runtuwene. Mulai berdinas tahun 1854, menjadi Asisten bij de rijst en koffiecultuur. Kemudian tahun 1870 menjabat sebagai Hukum Kedua Rumoong menggantikan pamannya. Bulan Desember 1889 anggota Landraad voor Afdeeling Amurang. Menjabat di Rumoong hingga 6 Oktober 1895, ketika dipindah jadi Kepala Distrik Tompaso langsung bertitel Majoor, berkedudukan di Motoling, dengan mengggantikan Majoor C.W.Sondakh. Di tahun 1896 menerima penghargaan Zilveren ster voor trouw en verdiensten. Menjabat Majoor Distrik Tompaso hingga dipensiun 21 September 1904, digantikan J.N.Tambajong. Kawin 16 Oktober 1888 dengan Maria Catharina Josephina van den Broek.

RUNTUWENE, Lao, Kepala Balak Rumoong bergelar Majoor, menggantikan ayahnya Lokey. Kawin dengan Montjing dan ayah dari Manuel serta Rensina yang dibaptis Kristen sebagai Martha dan dikawini Jurian Benjamin Tambajong dari Tombasian. Disebut juga identik dengan Laoh yang telah dicatat memerintah di tahun 1829.
Majoor Manuel Runtuwene. *)
RUNTUWENE, Manuel, Kepala Distrik Rumoong berkedudukan di Rumoong (Bawah) kini Amurang. Menggantikan ayahnya Lao Runtuwene. Telah menjabat di tahun 1840. Tahun 1860 meraih gelar kehormatan Majoor. Tahun 1877 ikut memprotes pernyataan domein, berakibat penggantiannya bulan Januari 1878. Awalnya adiknya Runtuwene diangkat sebagai Hukum Kedua, lalu digeser digantikan anaknya Jotham Manuel Runtuwene. Peroleh 7 anak. Selain Jotham adalah: Arnold Alexander Runtuwene, Lefina Runtuwene (dikawini Willem Henri Warokka, Kepala Distrik Kawangkoan), Hermina Runtuwene (dikawini F.H.Dotulong, Kepala Distrik Sonder) serta Jeanette, Ferdinand dan Helena Runtuwene.

RURU, Tonaas Tombulu asal Kakaskasen yang dipercaya sebagai pendiri Ares bersama-sama Lolong, sehingga namanya sering disebut sebagai Ruru Ares, atau bahkan Rurugala (Rurigala). Ada versi menyamakannya dengan Lolong, atau sebagai ayah Lolong Lasut. Setelah dari Ares dia memindahkan Kakaskasen ke lokasi Nimawanua. Istrinya disebut Rihim dari Sinalahan sedang anaknya Tampi dan Remuk. Waruganya dipercaya berada di Kakaskasen II Kota Tomohon.  
Nisan Colano Tendap Saerang. *)
SAERANG, Colano Albert Tendap, (21 Juni 1772-16 September 1848). Kepala Balak (Kepala Im Balak) Langowan, dalam kuburnya ditulis mermerintah 1800-1848. Di tahun 1839 memperoleh gelar kehormatan Majoor dari pemerintah Belanda. Termasuk salah seorang tokoh yang dibaptis oleh penginjil Langowan Johann Gottlieb Schwarz, dengan nama alifurunya Tendap (ada versi selang tahun 1829-1841 jabatannya dicopot Belanda, digantikan Fiskal Iroot, dikaitkan dengan pengiriman serdadu Tulungan serta pemasukan pajak). Hukum Kedua dan penggantinya adalah Bastian Thomas Sigar. Ia menjadi leluhur mantan Kepala Daerah Minahasa Laurens Saerang.

SAGAY, Kepala Tongkimbut. Gubernur Robertus Padtbrugge tahun 1680 mencatat namanya sebagai Zagay, Kapiten Majoor van Tongkimbut.
 

SAHELANGI, Estephanus, Inlandsch bestuur. Hukum Tua Lowu, lalu awal Mei 1876 diangkat menjadi Hukum Besar Distrik Pasan-Ratahan, dengan menggantikan Arnold Ompie. Kemudian sebagai Kepala Distrik Pertama (1 ste hoofd) dengan titel Hukum Besar Pasan-Ratahan-Ponosakan 12 Januari 1880, setelah terjadi penggabungan Distrik-distrik Ratahan-Pasan dengan Ponosakan. Anak bersaudara dengan Manuel Rambi. Ia melaporkan perilaku buruk Kontrolir Belang serta kerja Herendienst yang menyengsarakan rakyatnya kepada Gubernur Jenderal dengan surat bertanggal 12 Mei 1892. Menjadi angota Landraad Manado voor Afdeeling Belang sejak Desember 1889. Dipensiun kepala distrik 22 Mei 1898, diganti P.B.Tambajong 2 hari kemudian dengan memperoleh penghargaan dari Gubernur Jenderal medali zilveren ster. 

SALUMANA, Hukum Kepala Balak Bantik. Namanya ditulis Saloemanna ketika meneken Perjanjian 10 September 1699 di Fort Amsterdam Manado. Pihak VOC diwakil Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh.

SAMOLA, Kepala Balak Bantik berkedudukan di Singkil (kini di Manado) yang berperang lawan Balak Kakaskasen beribukotakan Lota (kini Kecamatan Pineleng Minahasa). Gara-gara demikian, ditangkap Kompeni Belanda dan ditahan di penjara Benteng Amsterdam di Manado. Disebut memerintah 1776-1789.

SANGARI, Johanis, Kepala Tondano-Toulimambot, menjabat sebagai Hukum Kedua di tahun 1829. Bulan Februari 1829 memimpin 120 pasukan asal Tondano (Toulimambot) yang ikut Pasukan Tulungan membantu Belanda menumpas perang Diponegoro. Memperoleh pangkat sebagai Kapitein dalam pasukan, sementara Johanis Kawilarang sebagai Letnan. Sebuah versi menyebutkan ia kemudian menjadi Kepala Balak Tondano-Toulimambot, dan menjadi kepala Tondano yang tahun 1833 menyerahkan tanah untuk pemukiman pengikut Kyai Modjo, yang kini dikenal sebagai Kampung Jawa Tondano.

SANGARI, Zakarias, Kepala Balak Tondano tahun 1730-1745 menggantikan Supit Sahiri. Diduga telah beragama Kristen.

SARAPUNG, Kepala Balak Tondano-Touliang. Tahun 1808 disebut kepala bersama Tewu, Matulandi dan Kepel. Anaknya yang kelak dibaptis Kristen bernama Zacharias Sarapung, pernah menjadi Hukum Tua di Tounkuramber Tondano. Namanya kemudian tidak terdengar lagi setelah peperangan menghebat, sehingga diperkirakan telah gugur atau meninggal dunia sebelum 1809. Anaknya, Zacharias Sarapung jadi Hukum Tua Tounkuramber.

SAUMA, Hukum Kepala Balak Remboken (ditulis Nimbucco) yang meneken Kontrak 10 September 1699 atas nama balaknya di Manado dengan pihak Kompeni Belanda diwakili Kapten Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh.

SAWAI (SIWI?), Bastian, Tokoh Minahasa yang menjadi jurubahasa pada Kontrak 10 Januari 1679 antara kepala-kepala Minahasa dengan Gubernur Belanda di Ternate Dr.Robertus Padtbrugge. Diduga sebelumnya telah masuk Katolik, dan memperoleh pendidikan dari para misionaris Spanyol di Ternate. Ada versi orang Ternate Kristen, dan menjadi jurubahasa Gubernur Padtbrugge bersama-sama Hendrik Cos, khusus untuk bahasa Melayu dan bahasa daerah yang ada di Minahasa.

SENDOK (SENDUK, SENDOH?). Kepala Balak Remboken. Tanggal 20 April 1783 ikut bertanda bersama hukum-hukum lain dari Remboken dalam surat para kepala suku Tondano kepada Residen Manado Johannes Boot(h) untuk masuk Kristen dengan berkumpul di pantai Atep. Mungkin juga identik dengan Sedek yang disebut bertanda di bagian lain surat.

SEPANG, Kepala Balak Tondano-Toulimambot sejak 1790-1807, menggantikan Walintukan. Tapi di tahun 1808 masih disebut sebagai seorang kepala di Toulimambot bersama Korengkeng dan Abraham Lotulung. Ditahan Belanda 19 Oktober 1808 bersama Korengkeng.

SETLIGT, Ferdinand, (Amurang, 25 Juni 1884-10 Oktober 1949). Tokoh Borgo Amurang. Jadi Wijkmeester di Leter B Amurang.

SETLIGT, J., Pamongpraja. Tahun 1942 Hukum Kedua, gewestelijk Reserse Manado. Kemudian menjadi Hukum Besar Ratahan 1946, sekaligus pengurus partai Hoofdenbond.

SIGAR, Kepala (Balak) Klabat di-Bawah (pemukiman orang Maumbi=Klabat di-Atas di Manado) pada tahun 1803. Memerintah bersama Maramis. Tanggal 14 September 1810 meneken kontrak dengan Residen Inggris Thomas Nelson. Namanya ditulis Sigaar, berada dibawah Ratumbanua dan diatas Kilapong. Mungkin identik dengan Sigar yang disebut Kepala Tondano di Bawah.   

SIGAR, Kepala Balak Tondano di-Bawah. Tahun 1817 dicatat sebagai salah seorang anggota Majelis Minahasa (Land-of Minahassa-raad) pimpinan Residen T.P.A.Martheze yang memeriksa dan memutus perkara.

SIGAR, Kepala Balak Langowan, bergelar Majoor. Ia disebutkan bersekutu dengan Tompaso memerangi Pasan-Ratahan-Ponosakan pada tahun 1789.
Kubur Benjamin Sigar. *)
SIGAR, Benjamin Thomas, (Langowan, 1790-Langowan, awal 1880). Kepala Distrik Langowan terkenal yang beralih menjadi Kristen dan dibaptis oleh Zendeling Johann Gottlieb Schwarz tahun 1841, dengan nama Benjamin Thomas Sigar. Tawalijn disebut-sebut sebagai nama alifurunya. Awalnya diangkat menjadi Hukum Kedua Langowan oleh Residen Joan Pieter Cornelis Cambier dan Kontrolir Tondano Opziener Bendsneijder. Sebelum menjadi Kristen, termasuk orang yang menentang keras Schwarz, karena istrinya menjadi seorang walian. Akibatnya di tahun 1833 ia sempat dipecat Gubernur Maluku Jhr.F.V.A.Ridder de Stuers. Ia kemudian diangkat lagi menjadi Hukum Kedua Langowan menjabat selang tahun 1841-1847. Lalu dipilih menggantikan Colano Tendap Saerang sebagai  Hukum Besar Distrik Langowan bulan Februari 1848, dan memperoleh gelar kehormatan Majoor. Menjabat hingga tahun 1870 dan dipensiunkan. Masanya, pembangunan di Langowan dilakukan. Terkenal sebagai pemberani dan seorang panglima. Di tahun 1829 ikut pasukan Tulungan Minahasa, memimpin pasukan asal Balak Langowan, dan memperoleh pangkat Kapitein. Oleh keturunannya dikisah sebagai salah seorang perwira yang melakukan penangkapan terhadap Pangeran Diponegoro di tahun 1830. Dikisahkan terakhir menumpas pemberontakan raja di Gorontalo, dan saat akan pulang ke Minahasa meninggal dalam perjalanan. Jabatan kepala distrik diteruskan putranya Lourens Roeland Sigar.


SIGAR, Lourens Roeland, (meninggal 2 Mei 1910). Pamongpraja di Langowan. Anak Majoor Benjamin Thomas Sigar. Awalnya sebagai Hukum Kedua sejak 1853, dibawah ayahnya Benjamin Sigar, lalu mulai bulan Januari 1870 diangkat Residen Manado Frederik Justus Herbert van Deinse sebagai Hukum Besar Kepala Distrik Langowan, menjabat hingga tahun 1884. Turut memprotes Domein Verklaring 1877. Ia menggalakkan penanaman kopi, dan karena jasa-jasanya memperoleh gelaran Majoor. Dikenal sebagai pemilik tanah luas, antaranya tanah seluas 230,5 bouw di Noongan. Ketika meninggal dimakamkan di Tompaso. Kawin 3 kali. Istrinya E.Ratumbuysang, adalah putri Majoor Tondano-Touliang Dirk Ratumbuysang, lalu istri terakhir anak perempuan dari Majoor Sondakh.




SINEKE, Amboen, Inlandsch-bestuur. Kepala Distrik Ponosakan, dengan titel Majoor dibenum bulan April 1873. Sebelumnya sebagai Hukum Kedua (tweede hoofd). Tahun 1877 ikut melancarkan protes Domein Verklaring bersama para kepala Minahasa lainnya. Ia dipensiun 12 Januari 1880, dan distriknya digabung menjadi Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan, dipimpin Estephanus Sahelangi, sebelumnya Hukum Besar Pasan-Ratahan..

SINGAL, Pemimpin Tondano dikenal sakti. Sebagai anak Porajow dan Sendow serta cucu Sanger dan Lepa. Memperistri Worek, dan berputra Tangkere serta Walao. Dikisahkan sekitar tahun 1400 dipilih oleh aka-aka um banua dari Tondano jadi Mamapekasa dari kaum Toulimambot dan Touliang, yakni Pakasaan Tondano. Disebut diganti Tamburian 1460.

SIWI (SIBI?), Kepala Balak Manado bergelar Hukum Majoor di tahun 1730 masa Residen Manado Heymans. Telah beragama Kristen. Namanya ditulis Siebij dan juga Soebij. Bersama Hukum Majoor Pangkerego (ditulis Panterejo) menyurat ke Ternate 1728 dan disebut dalam laporan Gubernur Jenderal 1730. 

SIWI, Kepala Kakaskasen ketika ibukotanya berkedudukan di Kali.

SOMBA, Apolos Johan, (meninggal 1959). Mantan Hukum Kedua lalu Hukum Besar Tomohon angkatan Permesta 1958-1959. Juga perwira Permesta berpangkat kapten, dan tewas dalam pertempuran. Adik Daniel Somba.

SOMBA, M.F., Hukum Tua Lehendong, kemudian ditunjuk jadi Hukum Besar Kepala Distrik Tomohon selama Permesta 1959-1961.


SOMPIE, Abraham Hendrik, Hukum Besar Distrik Klabat di-Bawah, sejak 1872 hingga diberhentikan bulan Desember 1881. Tahun 1877 ikut memprotes Domein Verklaring bersama kepala-kepala Minahasa lain. Distriknya kemudian digabung dengan Ares dan Negeri Baru dipimpin Hukum Besar S.B.Lasut. Kawini putri Kepala Distrik J.L.Manopo, dan menggantikan iparnya J.Manopo. Putrinya Ester dikawini Wilhelmus Bernard Lasut, anak Majoor Ares Joachim Bernhard Lasut.

SOMPIE, Alanus, Kepala Likupang. Menjabat Hukum Besar Balak (Distrik) Likupang tahun 1823.

SONDAKH, (lahir sekitar tahun 1730). Kepala Balak Tompaso, masih tercatat memerintah hingga di tahun 1808. Tokoh lain yang menjadi pembantunya adalah Kaawoan, Waworega serta Mewengkang. Dimasanya banyak negeri di seberang Ranoyapo milik Tompaso didirikan oleh keturunannya serta penduduk asal Tompaso. Di masa akhir, putranya Lela’ menjadi pembantu dekat serta kemudian menggantikannya sebagai kepala balak. Waruganya di Tompaso pada tahun 2002 mengalami pemugaran.
Kubur Willem Sondakh. *)
SONDAKH, C.Willem, (4 Mei 1850-2 September 1896). Majoor pensiunan Distrik Tompaso. Jadi kepala distrik 22 September 1886 menggantikan sepupunya L.J.Sondakh. Bulan Desember 1889 diangkat jadi anggota Landraad Minahasa voor Afdeeling Amurang. Menjabat kepala distrik hingga 6 Oktoberr 1895, digantikan Hukum Besar Rumoong Jotham Manuel Runtuwene. Ia dipensiunkan. Sebelumnya sebagai hukum kedua. Makamnya kini di Desa Tompaso Kecamatan Tompaso Minahasa. Anak Willem Sondakh. 


SONDAKH, Kalangi Johannis, Kepala Distrik Tompaso, di tahun 1840. Peroleh gelar Majoor dari Belanda. Pada 18 Desember 1846 atas nama Distrik Tompaso beli tanah Kalakeran Tompaso di Manado, seluas 17.774 m2 dari Thomas Landouw dengan harga f.666. Dibaptiskan oleh Pdt.Johann Gottlieb Schwarz. Anak ketiganya bernama Markus Sondakh (1838-1884) jadi Hukum Tua kedua Desa Kanonang.


SONDAKH, L.J, Kepala Distrik Tompaso Mei 1882 menggantikan pamannya Majoor Willem Sondakh, hingga 22 September 1888. Sebelumnya menjabat Hukum Kedua (tweede hoofd van district).

SONDAKH, LELA’, Kepala Balak Tompaso sejak 1808, menggantikan ayahnya Sondakh. Meneken kontrak perjanjian dengan Residen Inggris Thomas Nelson 10 September 1810 atas nama balaknya. Sebagai akibat ketika Belanda berkuasa kembali sejak 1817, ia dicopot Belanda, digantikan anaknya Lolombulan. 

SONDAKH, LOLOMBULAN, Kepala Balak Tompaso sejak 1817 menggantikan ayahnya Lela yang dicopot. Ditemui Prof. Caspar George Carl Reinwardt tahun 1821, namun belum dicatat sebagai hoofden.

SONDAKH, R.C.J., Pamongpraja. Tahun 1919 Hukum Kedua Tompaso Distrik Kawangkoan dipilih jadi anggota Minahasaraad asal Kiesdistrict Kawangkoan, hingga tahun 1923.

SONDAKH, Willem, (Tompaso, 22 September 1822-1 Agustus 1899). Kepala Distrik Tompaso tahun 1850-an menggantikan kakaknya Johanis Sondakh. Tahun 1840 masih sebagai Hukum Kedua. Peroleh gelar Majoor.  Ikut melancarkan protes Domein Verklaring tahun 1877. Tahun 1881 pindah dari Tompaso ke Motoling sebagai ibukota baru Distrik Tompaso, sedangkan ibukota lama dan negeri sekitarnya digabungkan ke Distrik Kawangkoan. Masa itu, banyak tanah-tanah milik Distrik Tompaso di seberang Lewet (Ranoiapo) ikut diserahkannya ke distrik lain, karena reorganisasi pemerintahan yang dijalankan pemerintah Belanda, sehingga dapat tentangan penduduknya, meski dia pun menerima negeri-negeri eks distrik lain yang ada di seberang Ranoiapo (kini Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni: Motoling, Ranoiapo, Kumelembuai, Tompasobaru dan Pinaesaan, serta otomatis Modoinding yang saat itu belum dibuka). Menjabat hingga bulan Mei 1882, dan digantikan kemenakannya L.J.Sondakh. Meski tidak menjabat kepala distrik lagi, ia diangkat  sebagai anggota Landraad Manado voor Afdeeling Amurang sejak Desember 1889 hingga diberhentikan karena usia tua dan sakit Februari 1897.

SOPUTAN, Kepala Balak Ratahan menggantikan Londok. Berikutnya digantikan oleh pembantunya Batulumanap yang berasal dari Tombulu.

SORONGAN, Tonaas Kepala Pakasaan Kawangkoan, disebut memerintah 1680-1695.

SOUNAMBELA, Pemimpin Balak Rumoong. Tahun 1829 dikirim kepala balaknya Laoh (Lauw) ikut Pasukan Tulungan, dan memperoleh pangkat Letnan Dua.

SULU, Disebut Kepala Balak Kakaskasen 1700-1730.

SUMAMPOUW, Hermanus, Tokoh Tonsea, pernah menjadi pembantu dekat Xaverius Dotulong serta Martinus Dotulong ketika mereka memimpin Tonsea. Dianggap tokoh berwibawa dan disegani. Didukung rakyat dan kepala-kepala lain untuk menggantikan Daniel Enelewan, sehingga tanggal 27 Februari 1778 diangkat Gubernur VOC Belanda di Ternate Dr.Paulus Jacob Valckenaer sebagai Kepala Balak Tonsea. Telah memeluk agama Kristen.

SUMAMPOUW, Kaemor A., Mantan Hukum Besar Tonsea, serta anggota DPRD Minahasa dan Manado. Pernah Komandan Operasi Merah-Putih di Tonsea. Anaknya Drs.Edwin Sumampow, pernah Pembantu Bupati Wilayah (PBW) Tonsea dan pejabat di pemda Minahasa.
Majoor A.M.Sumayku. *)
SUMAYKU, Abednedjo Marius, (lahir 1840). Pensiunan Majoor Kepala Distrik Kakas-Remboken. Masuk dinas pemerintah Hindia-Belanda sebagai Inlandsche Landmeter 1860. Dengan beslit 10 Februari 1863 nomor 20 diangkat Hukum Tua Paslaten Satu. Dua puluh tahun kemudian dianugerahi penghargaan Bronzen Medaille untuk pengabdian yang panjang. Bulan Januari 1884 dibenum sebagai Hukum Kedua (tweede districtshoofd) Kakas hingga 2 November 1893 ketika dipromosi sebagai Hukum Besar Kepala Distrik Kakas-Remboken menggantikan Majoor M.Mamahit yang pensiun. Bulan Mei 1894 peroleh Zilverenster voor trouw en verdienste. Kemudian titel Majoor. Jadi pula anggota Landraad Manado voor Afdeeling Tondano sejak April 1895. Pensiun setelah bekerja 47 tahun, digantikan Ph.M.Mamahit 8 Oktober 1909. Kawini Bertha Ratulangi.
 

SUMAYKU, Arie Rafles, (1914-1983). Pamongpraja karir. Pernah Hukum Kedua di Tombariri 1952, dan kelak Hukum Besar Kepala Distrik Kawangkoan. Sepupu dengan Jelles Sumayku.

SUMAYKU, Benjamin, Pamongpraja. Pernah menjabat Hukum Kedua di Eris. Mengawini Elisabet, putri Majoor Langowan Nicolaas Mogot. Putrinya Ester dikawini Lambertus Lalanos Warokka. Kelak menjadi Kepala Distrik, dan bergelar Majoor.

SUMAYKU, Jelles, (meninggal Tondano, 1945). Pamong praja. Tahun 1942 Wakil dari Hukum Kedua Tomohon, dan 1944 Hukum Kedua (Huku Guntjo). Dieksekusi Jepang setelah dituduh jadi mata-mata Sekutu.

SUMAYKU, Jonathan Musa, Hukum Kedua Kawangkoan tahun 1838 membantu Kepala Balak Majoor Nicolaas Wilhelm Tumilaar. Ia pindah dari Kapataran, dimana uniknya ia memakai gelaran Majoor pula.

SUMAYKU, P., Hukum Kedua Distrik Kakas sejak 1868, dibawah Kepala Distrik D.Inkiriwang yang juga sepupunya. Pada tanggal 22 Juni 1870 bersama Hukum Kedua Wenas dari Tomohon melalui lelang umum beli tanah Kalakeran Kakas dan Tomohon, menambah luas 33.210 m2 seharga f. 1250 dari Jan Martinus de Graaff di Wenang.

SUMOINDONG, Dotu pemimpin Kakaskasen, anak Pukul. Saudaranya Kaawoan menjadi pendiri Tombariri. Disebut juga Lumoindong alias Lumongdong.

SUMOLANG, Kepala Balak Sonder, ditaksirkan memerintah selang tahun 1776-1789.

SUMOLANG, Gerung, Kepala di Sonder yang tahun 1829 berangkat ke Jawa dalam Pasukan Tulungan memerangi Pangeran Diponegoro dengan pangkat Letnan Satu. Anak mantan Kepala Balak Sumondak.

SUMONDAK, Disebut-sebut sebagai Kepala Balak Kawangkoan ke-9 setelah Lempowpalit. Masanya dikisahkan terjadi perang antara Toupakewa dengan Bolaang. Kemudian digantikan Woloh.

SUMONDAK, Kepala Balak Tondano-Touliang menjabat 1760-1790. Bersama Pangalila dari Toulimambot dengan hukum lain dari wilayahnya tanggal 20 April 1783 menyurat pada Residen Manado Johannes Boot(h) minta masuk Kristen. Kepala (Hukum) lain dari Touliang yang ikut bertanda adalah: Sumual, Kumenap, Lensun, Walintukan. Lalu hukum yang lain lagi tapi tidak secara spesifik disebut dari Touliang yang ikut bertanda adalah: Tangkilisan, Item, Tunpolos, Kepel, Rumende, Kumendong, Wenseng (Wenzen?) dan Kasegeran. Disebut sahabat Pangalila yang dibunuh 1790, tapi kisah lain keduanya kakak-beradik. Putranya disebut bernama Ratumbuysang, salah seorang kepala di Tondano-Touliang mengawini Pingkan Rinamasan dan jadi ayah dari: Rumondor Ratumbuysang serta Muntu-Untu Ratumbuysang.

SUMUAL, Kepala Balak Tondano, bergelar Mamapekasa, disebut memerintah 1660-1707, serta dihadiskan yang menandatangani Perjanjian 10 Januari 1679 antara para kepala Minahasa dengan Belanda yang diwakili Gubernur Maluku di Ternate Dr.Robertus Padtbrugge. Ketika itu selang 1707-1710 teradi perselisihan Tondano dengan balak-balak Tombulu yang didukung Supit, Lontoh dan Paat. Dikisahkan termasuk sangat anti-Belanda, sehingga kemudian digantikan oleh Supit Sahiri Macex, Kepala Balak Tombariri dan Hukum Majoor Kepala.


SUPIT, Alexander ‘Ajeh’ Hendrik Daniel, (Tondano, 25 Maret 1878-Tondano, 26 Maret 1970). Pamongpraja. Semula Hukum Tua Taler, kemudian di negerinya di Liningaan–Tondano. Berikutnya diangkat sebagai Inlandsche Officier van Justitie dengan titel Adjunct-Hoofddjaksa Landraad Manado 22 Februari 1905 hingga Juli 1907 ketika ia diangkat Residen Manado jadi Hukum Kedua Klas 1 Tondano-Touliang di Eris. Lalu dipromosi 23 Juli 1914 menjadi Hukum Besar Kepala Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan. Kemudian dipindahkan Hukum Besar Kepala Distrik Tonsea di Airmadidi 1919 merangkap pejabat Kepala Distrik Maumbi 1919-1920, hingga diberhentikan 17 Februari 1920 (resminya terhitung mulai akhir September 1922), diganti E.J.S.Lumanauw. Terakhir menjadi Hukum Besar Toulour (Tondano), sejak 1 Mei 1945 sebagai Guntjo di masa akhir kekuasaan Jepang, dan menjabat hingga 7 Januari 1946. Masanya Tondano berkelimpahan padi di gudang-gudang Tataaran, Lewet, Rerewokan dan Taler. Ia pun tahun 1919 masih sebagai kepala Distrik Tonsea dipilih menjadi anggota (lid) Minahasa-Raad dari distrik pemilihan Tonsea, duduk hingga tahun 1938. Anak Majoor Apelles Supit. Kawini kakak Dr.Sam Ratulangi, yakni Wulankajes Rachel Wilhelmina Maria Ratulangi tanggal 30 Juli 1903. Anak-anaknya: Wulan Koni, Mimi, Pellie, Agie, Evie dan Wulankajes Augustine Supit.

Majoor Apelles Supit. *)
SUPIT, Apeles Hendrik, (Tondano, 1843-Tondano, 8 Maret 1907). Kepala Distrik Tondano-Toulimambot dengan beslit Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 tanggal 27 Oktober 1888, menggantikan iparnya Alexander Kawilarang. Masanya, tahun 1895 dilakukan pendalaman sungai Temberan (Tondano) dengan kerja Herendienst penduduk bersama dengan Touliang dan Kakas-Remboken. Tahun 1895 selama 4 bulan di Jabar mensurvei kondisi ekonomi setempat dan belajar cara mengerjakan tanah pertanian. Sepulangnya pada penduduk diajarkan cara menanam padi di sawah menghapus cara menghambur bibit padi sembarangan. Ia pun pulang membawa 2 jenis ikan dari Sukabumi, tambera mas dan gurami yang dikembangbiakkan lalu dilepas di danau Tondano. Kemudian dari perjalanan ke Gorontalo dengan Residen Eeltje J.Jellesma 1896 dibawanya ikan payangka dari Danau Limboto yang ikut dibudidayakan di danau Tondano. Dengan usulnya pula tahun 1898 diutus ke Jawa 7 pemuda eks murid Hoofdenschool (G.Wenas, G.Tambajong, E.Gerungan, P.Sahelangi dan A.H.D.Supit) untuk pelajari teknik pertanian selama 2 tahun. Ia pun mengumpul cerita-cerita tua Tondano. Peroleh gelar kehormatan Majoor, dan penghargaan berupa medali Zilveren ster Mei 1896, lalu Kleine Gouden ster Maret 1901. Anak Majoor Hendrik J.Supit, dan kawin dengan Jacoba Maringka anak Daniel Moningka, Kepala Pasan-Ratahan.
August Supit. *)
SUPIT, August ‘Agie’ Peter, (Eris, 29 September 1911-Tondano, 7 Juni 1995). Mantan pamongpraja, pernah Hukum Kedua Tondano, lalu Mei 1952 menjadi Wedana (Kepala Distrik) Transmigrasi Dumoga, dimana selang tahun 1951-1952 banyak warga Tondano eks pemuda gorela ditransmigrasikan. Berikut sebagai Hukum Besar Tondano. Anak Alexander Hendrik Daniel Supit dan Wulankajes Ratulangi.

SUPIT, Daniel, (8 November 1768-9 Desember 1887). Mantan Hukum Kedua Rurukan Distrik Tomohon 1881, menjabat hingga meninggal. Dikuburkan di Passo Kakas.

SUPIT, Elias Elkana, Tokoh Tondano dari Balak Tondano-Toulimambot. Anak Majoor Jacob Mantilen Supit dari istri pertama. Bersama istri dan beberapa anaknya dibaptis Zendeling Johann Friedrick Riedel di Tondano tanggal 24 November 1837. Menjadi Hukum Tua Watumea 1836-1861. Dibawah pimpinannya dibangun gereja secara mapalus dan ditahbiskan oleh Zendeling Hessel Rocker bulan Desember 1871 (yang kini masih utuh dan dijadikan obyek wisata budaya).***

          
         *). Koleksi foto dan repro foto Bodewijn Talumewo.

PUSTAKA
-Adrianus Kojongian Dkk.,’Ensiklopedia Tou Manado’.
-Berbagai sumber literatur Minahasa.
-J.E.Heeres, 'Generale Nederlandsch Geoctroyeerde Oost-Indische Compagnie 1602-1800'. Bijdragen Tot de Taal-,Land-enVolkenkunde van Nederlandsch-Indie. 
-Koninklijke Bibliotheek-Delpher Kranten (Java Bode 1 Februari 1873, 23 April 1873, 30 Januari 1878, 23 Desember 1892, 25 Januari 1895, 9 Oktober 1895 dan 18 Mei 1896; Nieuwe Amsterdamsche Courant Algemeen Handelsblad 26 Februari 1880 dan 14 Februari 1920; De Locomotief 10 Mei 1876, 20 Desember 1881, 20 Mei 1882, 14 Juni 1884, 22 Januari 1890, 17 September 1895, 2 Juni 1898, 3 September 1898, 3 September 1900, 24 Maret 1902; Bataviaasch Handelsblad 4 Juli 1894; Bataviaasch Nieuwsblad 19 Juli 1893, 30 Agustus 1895, 8 Oktober 1903, 23 September 1904, 24 Februari 1905, 27 April 1905, 25 Juli 1914; Soerabaiasch-Handelsblad 24 Desember 1879, 27 April 1895, 14 Januari 1902; De Telegraaf 21 September 1914, Het Nieuws van den Dag voor Ned. Ind 25 Januari 1924).
-Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie 1892,1895,1898,1899,1903,1905,1910,1910.
-Berbagai silsilah, slagbom keluarga keturunan penguasa Minahasa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.